BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Fungsi 10 Fitur Layanan di DJP Online

Alifatu Mazidah17 February 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem DJP Online melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses seluruh Wajib Pajak. Seluruh kegiatan yang menyangkut perpajakan secara elektronik (online) melalui laman website tersebut, dapat diakses dengan syarat Wajib Pajak memiliki NPWP dan mengaktifkan akun DJP Online nya masing-masing.

Hingga saat ini, DJP Online memiliki 12 fitur yang terdiri dari:

  • 1 (satu) fitur pralapor yaitu e-Bupot PPh Pasal 23/26
  • 1 (satu) fitur lapor lainnya yaitu PBB 
  • 10 (sepuluh) fitur layanan lainya

Fitur-fitur tersebut dapat diaktifkan secara mandiri dengan membuka menu "Profil" pilih "Aktivasi Fitur" lalu klik pada kotak setiap fitur yang ingin digunakan, kemudian klik "Ubah Fitur Layanan".

Seperti yang telah disebutkan diatas, 10 (sepuluh) fitur layanan yang dapat digunakan Wajib Pajak ini terdiri dari:

  • Program Pengungkapan Sukarela

Fitur layanan ini berfungsi untuk pendaftaran Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Didalamnya memuat hal-hal yang menyangkut tentang prosedur Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

  • e-Objection

Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, maka diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan tersebut.

  • e-PHTB

E-PHTB merupakan layanan daring yang digunakan untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.

  • e-SKD

Elektronik Surat Keterangan Domisili (e-SKD) merupakan sebuah platform elektronik untuk membuat dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

  • e-SKTD

E-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.

  • Info KSWP

Info KSWP digunakan untuk mengetahui status Wajib Pajak.selain itu digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili untuk objek pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), serta beberapa manfaat lainnya.

  • Portal Layanan

Portal Layanan adalah menu untuk seluruh layanan permohonan administrasi selain lapor dan bayar. Dengan fitur tersebut, Wajib Pajak bisa mendapatkan sejumlah layanan online secara mandiri. Hal ini juga digunakan sebagai bentuk wadah bagi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

  • Rumah Konfirmasi

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

  • e-Reporting Investasi

E-Reporting investasi digunakan untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapatkan deviden atau Penghasilan lain yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai dengan PMK-18/2021.

  • e-Reporting Insentif COVID-19

E-Reporting insentif Covid-19 digunakan sebagai sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Topike_objectionlayanan-djpe_skde_sktdinfo_kswprumah_konfirmasie-phtbe-reporting
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org