BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Account Representative (AR) Pada Kantor Pelayanan Pajak

Alifatu Mazidah18 November 2021
Ukuran teks
0/0
DJP

Untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan, Pemerintah membentuk jabatan Account Representative (AR) pada Kantor Pelayanan Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021. Tugas intensifikasi perpajakan dilakukan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan.

Apa itu AR?

Account Representative (AR) adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, pegawai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsung.

Bagaimana Tugas AR?

  • Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.
  • Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi.
  • Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
  • Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
  • Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.
  • Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukumdan produk pengawasan perpajakan.

Apa Saja Syarat Untuk Menjadi AR?

Pegawai yang dapat diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
  • Pendidikan paling rendah Diploma III
  • Pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

Pengangkatan sebagai AR ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan. Sedangkan jabatan dan peringkat jabatan bagi AR di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.

Topikdjpaccount-representativelayanan-djp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org