BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Apa Itu Barang Lartas

Dewa Suartama16 December 2021
Ukuran teks
0/0
apa itu barang lartaspostcardtrip / Pixabay

Dalam ketentuan kepabeanan dan cukai, dikenal istilah barang lartas. Barang Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) merupakan jenis komoditas yang dilarang dan/atau dibatasi impor maupun ekspornya. Jenis barang yang dilarang/dibatasi ditentukan oleh instansi terkait yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Kesehatan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, POLRI, dan Mabes TNI.

Pembatasan dan atau pelarangan dilakukan untuk beberapa tujuan, seperti barang-barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum. Selain itu, pemberlakuan lartas juga dilakukan untuk melindungi kehidupan manusia, menjaga kesehatan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Contoh Jenis Barang Lartas

Beberapa jenis barang yang dikenakan larangan/pembatasan atas impornya antara lain:

  • Alat kesehatan
  • Bahan pangan
  • Besi baja
  • Cengkeh
  • Garam
  • Keramik
  • Mainan anak-anak
  • Minuman mengandung etil alkohol
  • Produk babi
  • Senjata api
  • Tumbuhan

Jenis komoditas yang ekspornya dibatasi/dilarang antara lain:

  • Batu mulia
  • Beras
  • Intan kasar
  • Karet
  • Kopi
  • Produk perikanan
  • Rotan
  • Timah

Pengawasan Barang Lartas

Ketentuan larangan dan pembatasan berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertindak sebagai pihak yang mengawasi proses masuk atau keluarnya barang lartas. DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan penegahan (tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor) atas barang yang termasuk kategori lartas maupun komoditas yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk komoditas yang dilarang/dibatasi atau tidak.

Jika dalam proses impor, importir tidak mendapatkan perizinan dari instansi terkait, pihak importir dapat melakukan pengajuan reekspor. Apabila lebih dari 30 hari importir tidak melakukan pengurusan atas barang impor tersebut, status barang akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Topikkepabeanancukailartasbarang-lartasbea_cukai
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org