BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Asas Ultimum Remedium dan Implementasinya pada UU HPP

Dewa Suartama06 November 2021
Ukuran teks
0/0
Justitia Libra Hands Handcuffs  - geralt / Pixabaygeralt / Pixabay

Dalam penegakkan hukum berkaitan dengan kepatuhan, DJP selaku otoritas pajak berwenang melakukan pemeriksaan Wajib Pajak (diatur pada Pasal 29 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Berdasarkan informasi data, laporan, dan pengaduan, DJP kemudian dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dapat dilanjutkan dengan penyidikan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan (diatur pada Pasal 43A dan 44 UU KUP).

Dalam penegakkan tindak pidana perpajakan, hukum pajak Indonesia mengadopsi asas ultimum remedium. Ultimum remedium berarti pemidanaan dilakukan sebagai upaya yang terakhir dalam penegakkan hukum, apabila pemberian sanksi administrasi gagal untuk menimbulkan efek jera. 

Pada UU KUP, asas ultimum remedium dapat dilihat pada Pasal 44B UU KUP. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa sebagai upaya penyelamatan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentingkan, sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidikan dihentikan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak serta sanksi denda 3x jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar.

Pengaturan Pada UU HPP

Tujuan utama pemidaan pajak adalah mengembalikan kerugian pendapatan negara akibat suatu tindak pidana. Atas dasar tersebut, Wajib Pajak kini diberikan kesempatan hingga tahap persidangan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara. Pada Pasal 44B UU HPP ditegaskan bahwa jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa masih dapat melunasi pokok pajak beserta sanksi, dan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. 

Pada UU HPP, sanksi Pasal 44B dibuat berlapis sesuai dengan ancaman pidana di Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Perubahan sanksi dapat dilihat pada tabel berikut ini.

PerbuatanSanksi UU KUPSanksi UU HPP
Pidana pajak kealpaanMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayarMembayar pokok pajak + sanksi 1x pajak kurang dibayar
Pidana pajak kesengajaanMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayarMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayar
Pidana pajak pembuatan faktur/bukti potong PPh fiktifMembayar pokok pajak + sanksi 3x pajak kurang dibayarMembayar pokok pajak + sanksi 4x pajak kurang dibayar
Tabel Perubahan Sanksi Pidana pada UU HPP

Pemerintah juga menambahkan Pasal 44C yang membahas terkait subsider sanksi pidana. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pidana denda pada dasarnya tidak dapat disubsider, sehingga wajib dibayar oleh terpidana. Apabila pidana denda tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan aset. Jika setelah dilakukan penyitaan aset pidana denda belum lunas, pidana tersebut dapat diganti dengan pidana penjara. Hal tersebut sesuai dengan tujuan utama pemidaan pajak yakni mengembalikan penerimaan negara.

Topikkupuu-hppultimum_remediumpidana_pajaktindak_pidana_pajaksanksi_pajaksanksi_pidana
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org