BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Cooperative Compliance, Pendekatan Baru Pengawasan Pajak DJP

Arie Widodo08 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan transisi pendekatan pengawasan, dari pendekatan lama, yakni enforcement, menuju cooperative compliance. DJP menilai bahwa pendekatan enforcement mungkin efektif untuk membangun kepatuhan dasar, namun pada praktiknya pendekatan tersebut membutuhkan biaya kepatuhan yang cukup besar dan memicu peningkatan sengketa. Sementara itu, cooperative compliance dinilai dapat memberikan kepastian pajak yang lebih baik, menurunkan biaya kepatuhan, serta membuat penyelesaian sengketa dan beban pemeriksaan menjadi lebih proporsional.

Konsep Cooperative Compliance

Dalam publikasi OECD berjudul Co-operative Compliance: A Framework dijelaskan bahwa cooperative compliance diperkenalkan sebagai pendekatan baru dalam pengawasan perpajakan pada tahun 2008 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Forum on Tax Administration (FTA). Sebelumnya, pendekatan ini dikenal dengan nama enhanced relationship, namun diubah menjadi cooperative compliance karena terdapat kesalahpahaman bahwa nama awal tersebut terkesan memberikan perlakuan khusus yang melanggar asas kesetaraan hukum.

Pendekatan cooperative compliance muncul dari isu yang dihadapi oleh berbagai otoritas pajak di dunia, yakni tuntutan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan, namun tetap meminimalkan biaya operasional. Program ini berjalan dengan asas pemberian kepastian dari otoritas pajak sebagai imbal balik atas transparansi yang diberikan oleh wajib pajak.

Pelaksanaan pendekatan ini bertumpu pada 7 prinsip dari OECD, yang membagi peran antara otoritas pajak dan wajib pajak, yaitu:

  • dari sisi otoritas pajak, 5 prinsip yang harus dijalankan, yaitu commercial awareness terhadap kegiatan bisnis, ketidakberpihakan (impartiality) dalam pengambilan keputusan, proporsionalitas alokasi sumber daya, keterbukaan, dan daya tanggap dalam merespons wajib pajak secara real-time.
  • dari sisi pelaku usaha atau wajib pajak, terdapat 2 prinsip utama yang melengkapi lima prinsip sebelumnya yakni pengungkapan informasi secara proaktif (disclosure) dan transparansi.

Peran Tax Control Framework

Untuk memastikan pemenuhan kedua prinsip tersebut, perusahaan diwajibkan untuk memiliki sistem Tax Control Framework (TCF) atau tata kelola risiko pajak di ranah internal. Keberadaan TCF ini berfungsi sebagai bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas pajak bahwa data dan informasi yang diberikan oleh perusahaan benar-benar akurat serta dapat diandalkan.

Dalam publikasinya, OECD mengungkapkan bahwa implementasi cooperative compliance pada umumnya diatur secara formal melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kepatuhan, tanpa mengharuskan pembentukan undang-undang yang baru. Sasaran utama dari cooperative compliance sebagian besar difokuskan pada perusahaan berskala besar melalui pendaftaran sukarela, meskipun beberapa negara juga menerapkannya melalui jalur undangan atau aturan wajib.

Pada dasarnya cooperative compliance menuntut wajib pajak untuk proaktif dan jujur memberikan informasi perpajakannya, yang dibuktikan melalui TCF perusahaan. Sebagai imbal balik transparansi tersebut, otoritas pajak akan memberikan kepastian perpajakan sejak awal secara real-time, penyelesaian sengketa jauh lebih cepat, dan menurunkan intensitas audit.

Tantangan Implementasi Cooperative Compliance

Walaupun menawarkan sejumlah manfaat, OECD menemukan beberapa tantangan atau isu yang berpotensi muncul dari implementasi cooperative compliance. Tantangan pertama adalah menjaga persepsi publik agar tidak menganggap program ini melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau menjadi celah bagi perusahaan besar untuk menghindari tahapan pemeriksaan.

Tantangan kedua berkaitan dengan keharusan mengubah budaya kerja organisasi dari otoritas pajak, dari yang sebelumnya berfokus pada pemeriksaan catatan historis menjadi pemecahan masalah secara real-time yang membutuhkan keterampilan komunikasi antar individu. Tantangan terakhir adalah hambatan pada evaluasi konvensional, di mana Key Performance Indicator (KPI) yang berpatokan pada nilai sanksi atau denda dari hasil pemeriksaan tidak dapat lagi digunakan untuk menilai keberhasilan model pengawasan yang bersifat preventif ini.

Topiktax-control-frameworkcooperative-compliancekonsep-tcf
Penulis
Arie Widodo
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org