BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Ekualisasi dalam Pemeriksaan Pajak

Dewa Suartama29 August 2022
Ukuran teks
0/0
pressfoto / freepik

Salah satu teknik pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan adalah ekualisasi. Ekualisasi pajak dilakukan untuk mencocokkan saldo dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksa akan menentukan saldo-saldo atau pos-pos yang akan dicocokkan, misalnya penjualan, penyerahan DPP PPN, dan pembelian. Selan itu, beberapa saldo lain yang digunakan antara lain:

  1. peredaran usaha dan penghasilan lain-lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa
    PPN
  2. peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 kegiatan usaha di bidang lain;
  3. pembelian (bahan baku, barang jadi, dan aktiva) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN
    Masukan;
  4. pembelian dengan objek PPh Pasal 22 pedagang pengumpul;
  5. biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek
    PPh Pemotongan Pemungutan
  6. objek pemotongan PPh dengan DPP PPN Masukan
  7. objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN jasa luar negeri;
  8. buku besar bank dengan rekening koran;

Selain melihat pos-pos tersebut, pemeriksa dapat melakukan permintaan data/keterangan kepada Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi.
Selain dilakukan oleh pemeriksa, ekualisasi sesungguhnya dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri apabila dikemudian hari dilakukan pemeriksaan pajak. Ekualisasi juga dapat dilakukan untuk menguji apakah seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan perlakuan perpajakan yang berlaku. Berikut merupakan beberapa contoh kertas kerja ekualisasi dapat digunakan oleh Wajib Pajak.

Ekualisasi Penghasilan pada SPT PPh Badan dengan DPP PPN

Pencocokan dilakukan antara penghasilan menurut SPT PPh Badan dengan penyerahan yang merupakan DPP PPN. Kedua pos tersebut mungkin menunjukkan angka yang berbeda. Perbedaan dapat diakibatkan beberapa faktor, misalnya terdapat penyerahan yang masuk sebagai penghasilan namun bukan objek PPN. Perbedaan juga dapat timbul akibat perbedaan waktu antara penjualan dengan penerbitan faktur pajak.

Ekualisasi Biaya Gaji dengan Penghasilan Bruto SPT PPh 21

Secara konsep, biaya gaji yang muncul pada SPT PPh Badan, merupakan jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak pada SPT Masa PPh Pasal 21. Namun, kedua pos tersebut dapat menimbulkan selisih. Selisih dapat diakibatkan oleh pengeluaran yang merupakan biaya bagi perusahaan namun bukan objek PPh Pasal 21, seperti natura dan iuran pensiun. Selain itu, perbedaan juga dapat timbul akibat adanya selisih kurs.

Pada artikel berikut ini, Anda dapat melihat contoh dan kertas kerja ekualisasi lainnya.

Topikpemeriksaan-pajakmetode-dan-teknik-pemeriksaanekualisasiekualisasi_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org