BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Fitur Buku Besar pada Coretax

Triana Indrawulan21 January 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk menyediakan informasi perpajakan wajib pajak secara lebih komprehensif dan terkini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) dalam sistem Coretax. Buku Besar merupakan salah satu ruang lingkup dalam proses bisnis TAM. Dalam sistem Coretax, Buku Besar atau Taxpayer Ledger akan mencatat dan menampilkan setiap transaksi perpajakan wajib pajak dalam bentuk entri debit dan kredit.

Fitur dalam Buku Besar

Buku Besar Wajib Pajak berisi rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak yang disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit. Informasi ini dapat diakses oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengaksesnya, wajib pajak terlebih dahulu harus login ke dalam Coretax. Kemudian pilih menu “Buku Besar Wajib Pajak”.

Berikut adalah fitur yang dapat digunakan wajib pajak dalam menu Buku Besar.

  1. Riwayat Transaksi. Buku Besar menampilkan riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan secara terinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Sisi debit menggambarkan kewajiban yang dimiliki wajib pajak, sementara sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak.
  2. Rekonsiliasi Otomatis. Buku Besar akan melakukan rekonsiliasi secara otomatis atas pembayaran yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
  3. Terintegrasi. Pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan saling terhubung dengan berbagai proses bisnis perpajakan lainnya.
  4. Dapat Diunduh. Riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh wajib pajak. 

Tampilan Menu Buku Besar

Buku Besar memuat seluruh transaksi yang berkaitan dengan wajib pajak, baik dari sisi debit maupun sisi kredit. Daftar tersebut dapat difilter dan/atau diurutkan berdasarkan kolom-kolom yang tersedia. Wajib pajak dapat memilih untuk menampilkan transaksi dengan nilai 0, menampilkan hanya kredit, menampilkan hanya debit, atau menampilkan transaksi yang dibatalkan.

Sisi Debit dan Kredit dalam Buku Besar

Transaksi perpajakan pada sisi debit mencatat berbagai kewajiban wajib pajak, seperti pelaporan SPT dengan status kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, misalnya STP atau SKPKB. Kewajiban wajib pajak yang belum terselesaikan ditampilkan dalam kolom Debit Tersisa.

Transaksi perpajakan pada sisi kredit mencerminkan hak-hak wajib pajak, seperti pencatatan pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT dengan status lebih bayar, serta penerbitan SKP lebih bayar. Hak wajib pajak yang belum direalisasikan ditampilkan dalam kolom Kredit Tersisa.

Contoh Pencatatan dalam Buku Besar

Berikut adalah ilustrasi pencatatan dalam Buku Besar wajib pajak.

  1. Wajib pajak melakukan setoran deposit pajak sebesar Rp100 juta (Pembayaran Tunai-Kredit).
  2. Wajib pajak melaporkan SPT kurang bayar sebesar Rp5 juta (SPT Normal-Debit) menggunakan deposit.
  3. Wajib pajak melakukan deposit untuk melunasi SPT kurang bayar dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga dicatat entri Pemindahbukuan Keluar (Pemindahbukuan-Debit) Rp5 juta dan Pemindahbukuan Masuk (Pemindahbukuan-Kredit) sejumlah Rp5 juta.
  4. Saldo akhir (Saldo) dari buku besar wajib pajak yakni Rp95 juta, berasal dari nilai sisa di sisi kredit (Kredit Tersisa) dari deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.

Topikcoretaxproses-bisnis-coretax
Penulis
Triana Indrawulan
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org