BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Formulir Khusus dalam Penerapan P3B

Medina Kyara Putrifidi07 January 2026
Ukuran teks
0/0

Terdapat beberapa dokumen penting yang dibutuhkan wajib pajak untuk dapat memanfaatkan ketentuan dalam tax treaty. Selain Surat Keterangan Domisili (SKD), dibutuhkan juga Formulir Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) mendefinisikan Formulir Khusus sebagai formulir yang diterbitkan otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berisi permintaan konfirmasi status Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengesahan Formulir Khusus

Setelah memperoleh SKD, WPDN dapat melakukan pengajuan permohonan pengesahan formulir khusus, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WPDN terdaftar. Formulir Khusus yang diajukan untuk disahkan harus:

  1. menggunakan bahasa inggris;
  2. memuat nama wajib pajak, NPWP WPDN, status WPDN;
  3. nama mitra P3B sumber penghasilan; dan
  4. tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dimohonkan pengesahan sesuai dengan SKD WPDN.

Wajib pajak juga menyampaikan permohonan pengesahan dilampiri dengan Formulir Khusus tersebut dan harus ditandatangani oleh WPDN, wakilnya, atau kuasanya berdasarkan UU KUP. Format surat permohonan pengesahan dapat dilihat pada Lampiran huruf B PMK 112/2025.

Penelitian Permohonan

WPDN akan mengetahui status pengesahan atau penolakan permohonan formulir khusus paling lambat 10 hari sejak permohonan pengesahan diterima Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal permohonan formulir khusus telah memenuhi persyaratan dengan lengkap, DJP akan mengesahkan formulir khusus tersebut melalui KPP tempat WPDN terdaftar. Apabila tidak memenuhi ketentuan maka akan diterbitkan surat penolakan pengesahan formulir khusus.

Topikp3btax_treaty
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org