BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21

Alifatu Mazidah04 April 2024
Ukuran teks
0/0
Subscribe Registration Signup  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong, perusahaan wajib untuk menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Sebelum melakukan penyetoran, perusahaan wajib membuat kode billing pada e-Billing Pajak dengan mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).

Dalam membuat billing, wajib pajak perlu memastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang tepat agar terhindar dari kesalahan mengingat terdapat berbagai jenis setoran PPh Pasal 21. Kesalahan setor dapat mengakibatkan adanya surat klarifikasi atau himbauan dari Kantor Pajak.

Berikut ini adalah daftar KAP dan KJS terkait penyetoran PPh Pasal 21.

  • 411121 100 untuk setoran Masa PPh Pasal 21
  • 411121 199 untuk pembayaran pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 21
  • 411121 200 untuk pembayaran Tahunan PPh Pasal 21
  • 411121 300 untuk pembayaran STP PPh Pasal 21
  • 411121 310 untuk pembayaran SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21
  • 411121 311 untuk pembayaran SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
  • 411121 320 untuk pembayaran SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21
  • 411121 321 untuk pembayaran SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
  • 411121 390 untuk pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
  • 411121 401 untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
  • 411121 402 untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
  • 411121 500 untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
  • 411121 501 untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
  • 411121 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
  • 411121 511 untuk pembayaran sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Kesalahan Penyetoran

Kesalahan penyetoran mungkin saja timbul ketika wajib pajak kurang teliti dalam membuat ID billing. Misalnya, pada saat pembayaran STP PPh Pasal 21, wajib pajak memilih KAP KJS 411121 100, yang seharusnya KAP KJS 411121 300.

Dalam hal terjadi kesalahan penyetoran, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, wajib pajak diperbolehkan melakukan Pbk dalam hal terjadi kesalahan kode akun pajak/kode jenis setoran.

Saat ini, wajib pajak dapat melakukan Pbk secara online melalui menu e-Pbk. Baca selengkapnya disini: Cara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online

Topikpph-21e_billingkapkjssetoran_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org