BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Rekonsiliasi Biaya Harga Pokok Penjualan dalam Menghitung PPh Badan

Alifatu Mazidah16 November 2023
Ukuran teks
0/0
Image Source: freepik

Harga Pokok Penjualan (HPP) disebut juga dengan Cost of Goods Sold (COGS) adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh barang yang dijual atau harga perolehan dari barang yang dijual. Biaya yang termasuk dalam Harga Pokok Penjualan adalah biaya yang berkaitan langsung dengan perolehan atau pembelian barang atau produk yang akan dijual dan biaya tersebut dapat dibiayakan.

Penilaian Persediaan Menurut Ketentuan Pajak

Pasal 10 ayat (6) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa: "Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama."

Dari klausul di atas, dapat dipahami bahwa penilaian persediaan barang menurut ketentuan pajak hanya boleh menggunakan harga perolehan. Apabila penilaian persediaan barang secara komersial digunakan selain harga perolehan (misalnya COMWIL atau Cost or Market price Whichever Is Lower), maka atas perbedaan tersebut akan dilakukan koreksi fiskal.

Kemudian, penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok menurut ketentuan pajak hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata (average) atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first-in first-out" atau disingkat FIFO). Dengan demikian, apabila penilaian persediaan barang secara komersial digunakan selain cara rata-rata atau FIFO (misalnya LIFO (last-in first-out)), maka atas perbedaan tersebut juga akan dilakukan koreksi fiskal.

Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas. Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

Menghitung Harga Pokok Penjualan

HPP dapat dihitung dengan cara:

HPP = Persediaan Awal + Pembelian Bersih - Persediaan Akhir

Pembelian bersih merupakan jumlah pembelian ditambah biaya angkut, dikurangi retur pembelian dan diskon pembelian.

Berikut adalah contoh menghitung HPP dengan menggunakan metode penilaian persediaan average, FIFO, dan LIFO.

PT BMX mencatat jumlah persediaan, pembelian, dan penjualan yang dilakukan selama satu bulan sebagai berikut:

  1. Persediaan awal 100 unit @Rp9.000
  2. Pembelian 100 unit @Rp12.000
  3. Pembelian 100 unit @Rp11.250
  4. Penjualan 100 unit @Rp15.000
  5. Penjualan 100 unit @R15.000

Dari transaksi tersebut, jumlah persediaan akhir adalah:

Persediaan Akhir = Persediaan Awal + Pembelian - Penjualan

Persediaan Akhir = 100 unit + 200 unit - 100 unit = 100 unit

Nilai dari persediaan akhir akan berbeda-beda untuk setiap jenis metode penilaian. Berikut adalah penghitungan persediaan akhir jika menggunakan metode average:

Nilai persediaan akhir jika menggunakan metode FIFO adalah sebagai berikut:

Nilai persediaan akhir jika menggunakan metode LIFO adalah sebagai berikut:

Dari penghitungan di atas, berikut adalah penentuan laba dengan menggunakan ketiga metode penilaian persediaan

AverageFIFOLIFO
PenjualanRp3.000.000Rp3.000.000Rp3.000.000
Persediaan AwalRp900.000Rp900.000Rp900.000
PembelianRp2.450.000Rp2.450.000Rp2.450.000
Barang Tersedia DijualRp3.350.000Rp3.350.000Rp3.350.000
Persediaan AkhirRp1.075.000Rp1.250.000Rp900.000
HPPRp2.275.000Rp2.100.000Rp2.450.000
LabaRp725.000Rp900.000Rp550.000

Koreksi Fiskal atas HPP

Ketentuan Pasal 10 UU PPh hanya memperbolehkan metode rata-rata dan FIFO untuk menghitung penilaian persediaan. Dari contoh di atas, apabila PT BMX melalukan penilaian persediaan dengan metode LIFO, akan dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp175.000 (Rp2.450.000 - Rp2.275.000) untuk metode average atau Rp350.000 (Rp2.450.000 - Rp2.100.000) untuk metode FIFO.

Perlu dicatat, koreksi fiskal akibat perbedaan metode penilaian persediaan merupakan koreksi fiskal bersifat temporer. Koreksi ini merupakan koreksi beda waktu. Koreksi fiskal tersebut dapat diperhitungkan pada tahun-tahun berikutnya, sehingga secara matematis koreksinya adalah 0, hanya berbeda waktu perhitungannya.

Topikpph-badanrekonsiliasi-biayabiaya_harga_pokok_penjualan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org