BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mengenal Pajak Karbon yang Berlaku Mulai 1 April 2022

Alifatu Mazidah29 October 2021
Ukuran teks
0/0
Power Station Chimneys Factory Smog  - jwvein / Pixabayjwvein / Pixabay

Latar Belakang Pajak Karbon

Indonesia mulai serius dalam menanggapi permasalahan climate change melalui Pajak Karbon yang dimuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilatarbelakangi oleh kenaikan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu di Indonesia. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati. Tentunya hal ini membutuhkan pembiayaan sekaligus penerapannya yang harus bisa merubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang memiliki potensi penghasil gas rumah kaca. 

Tahapan Pajak Karbon disesuaikan dengan roadmap: 

  • Perkembangan pasar karbon 
  • Pencapaian target NDC (Nationally Determined Contribution)
  • Kesiapan sektor
  • Kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable).

Tarif Pajak Karbon

Tarif awal Pajak Karbon akan dikenakan sebesar Rp30/Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang pengimplementasiaannya dilakukan mulai 1 April 2022 pada sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara dengan menggunakan skema cap and tax  searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara.

Skema Peta Jalan Pajak Karbon

Tahun 2021:

  • Finalisasi Rancangan Perpres Nilai Ekonomi Karbon
  • Pengembangan mekanisme teknis Pajak Karbon dan Bursa Karbon 
  • Piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan harga rata-rata Rp30.000/t CO2e 

Tahun 2022: 

  • Penetapan cap pada sektor pembangkit listrik batu bara oleh kementerian ESDM 
  • Per 1 April 2022, penerapan pajak karbon secara terbatas pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30.000/t CO2e
  • Cap (batas dan emisi) yang digunakan adalah batas atas yang berlaku pada piloting perdagangan karbon pembangkit listrik

Tahun 2025:

  • Implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon 
  • Perluasan sektor pemajakan Pajak Karbon dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor 
  • Penetapan aturan pelaksanaan tata laksana Pajak Karbon untuk sektor lainnya. 
Topikpajak_karboncarbon_tax
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org