BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Dewa Suartama07 December 2021
Ukuran teks
0/0
image source: aleksandarlittlewolf - freepik

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu likuiditas Wajib Pajak. Dengan menjadi PKP Berisiko Rendah, PKP dapat menerima pengembalian kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 hingga 4 bulan sejak diajukannya permohonan.

Siapa yang Termasuk PKP Berisiko Rendah?

Merujuk Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 209 Tahun 2021 (PMK-209/2021), terdapat sembilan kriteria PKP Berisiko Rendah. Kriteria tersebut adalah:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  • BUMN dan BUMD sesuai ketentuan
  • PKP Mitra Utama Kepabeanan
  • PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  • Pabrikan atau produsen lain yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
  • PKP Persyaratan Tertentu
  • Pedagang besar farmasi
  • Distributor alat kesehatan
  • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan saham lebih dari 50%

Persyaratan PKP Berisiko Rendah

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah adalah:

  1. Telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir
  2. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  4. Mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan

Bagi PKP yang memenuhi kriteria sebagai WP Persyaratan Tertentu, dapat diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah tanpa perlu mengajukan permohonan ke KPP. Status sebagai PKP Risiko Rendah dapat diperoleh sepanjang WP tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan, dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Topikppnpkppkp_risiko_rendahpengembalian_pendahuluan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org