BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Subjek dan Objek Program Pengungkapan Sukarela

Alifatu Mazidah20 October 2021
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta Tax Amnesty (TA) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela di tahun 2022. Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini, Wajib Pajak dapat mengikuti PPS yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Regulasi yang berlaku sebelum terbitnya UU HPP ini adalah jika Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak (baik orang pribadi atau badan) belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan ditemukan data/informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh final 25% (Badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP Tertentu) berdasarkan PP No. 36 Tahun 2017 dari Harta Bersih Tambahan ditambah sanksi 200%.

Subjek Program Pengungkapan Sukarela

Subjek Program Pengungkapan Sukarela dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  • Kebijakan I, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti Tax Amnesty.
  • Kebijakan II, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan basis aset perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Objek Program Pengungkapan Sukarela

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS adalah harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak yang kemudian dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tersebut. Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Berikut rincian Harta dan utang yang menjadi objek PPS :

  • Kas dan Setara Kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan lain-lain).
  • Piutang dan persediaan (piutang, piutang afiliasi, persediaan usaha, dan piutang lainnya).
  • Investasi (saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi Pemerintah Indonesia, surat utang lainya, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan lain selain saham, dan investasi lainnya).
  • Alat transportasi (sepeda, mobil, motor, dan transportasi lainnya).
  • Harta Tidak Bergerak (tanah dan/atau bangunan tempat tinggal, tanah dan/atau bagunan tempat usaha, tanah atau lahan untuk usaha, dan harta tidak bergerak lainnya ).
  • Harta Bergerak (logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antic, peralatan elektronik, furniture, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus, serta harta bergerak yang lainnya).
  • Harta Tidak Berwujud (paten, royalti, merek dagang, harta tidak berwujud lainnya).
  • Hutang/Kewajiban (utang bank/lembaga keuangan bukan bank, kartu kredit, utang afiliasi, dan utang lainya).
Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelatax-amnestytax-amnesty-jilid-2ketentuan-pps
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org