BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Jenis Tarif PPh Pasal 21

Dewa Suartama09 February 2024
Ukuran teks
0/0
StockSnap / Pixabay

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, maupun kegiatan. Mulai tahun 2024, terdapat tiga jenis tarif yang diterapkan dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu:

  1. tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh;
  2. tarif efektif atau dikenal sebagai TER; dan
  3. tarif PPh Pasal 21 Final.

Tarif Umum

Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:

  1. Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir;
  2. Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp2.500.000 per hari;
  3. Bukan Pegawai;
  4. Peserta Kegiatan;
  5. Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; dan
  6. Mantan Pegawai.

Tarif Efektif (TER)

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, TER dibagi menjadi dua kelompok, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. Perlu dicatat, penggunaan TER dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).

TER Bulanan

TER Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:

  1. Pegawai Tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir;
  2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan
  3. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.

Daftar lengkap TER dapat dilihat Lampiran PP 58/2023 atau Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

TER Harian

TER Harian ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto harian. Jika penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

TER Harian diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan. Tarif ini berlaku jika penghasilan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp2.500.000.

Tarif Final

Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus merupakan objek PPh Pasal 21 Final. Pembayaran sekaligus yang dimaksud adalah jika penghasilan tersebut dibayarkan dalam jangka waktu dua tahun. Tarif PPh Pasal 21 Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.

Tarif PPh Pasal 21 Final dibagi dalam dua kelompok tarif. Untuk penghasilan berupa uang pesangon, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Tarif
sampai dengan Rp50.000.000 0%
lebih dari Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 5%
lebih dari Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 15%
lebih dari Rp500.000.000 25%

Untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Tarif
sampai dengan Rp50.000.000 0%
lebih dari Rp50.000.000 5%
Topikpphpph-21unsur-penghitungan-pph-21
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org