BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengenal Taxpayer Account Management

Triana Indrawulan20 January 2025
Ukuran teks
0/0

Sebelum adanya sistem Coretax, Wajib Pajak hanya dapat mengakses informasi perpajakan melalui DJP Online. Namun, informasi tersebut terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT). Kondisi ini mendorong DJP untuk mengembangkan proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) melalui sistem Coretax, yang dirancang untuk menyediakan informasi perpajakan secara komprehensif dan terkini. 

Taxpayer Account Management (TAM) adalah proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan yang dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil, hak, dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Ruang lingkup proses bisnis TAM meliputi Ikhtisar Profil Wajib Pajak dan Buku Besar Wajib Pajak. 

Ikhtisar Profil Wajib Pajak

Ikhtisar Profil Wajib Pajak memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi perpajakan wajib pajak, mencakup hak dan kewajiban perpajakan. Informasi ini disajikan dalam bentuk ringkasan yang dapat diakses melalui Portal Wajib Pajak. Untuk dapat mengakses menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak, wajib pajak harus login ke Coretax, lalu memilih menu Portal Saya dan klik sub-menu Ikhtisar Profil Wajib Pajak.

Ringkasan informasi yang ditampilkan meliputi beberapa informasi antara lain: 

  1. Identitas Wajib Pajak: Nama, NPWP, alamat, dan informasi kontak.
  2. Daftar Kode Billing Belum Dibayar: Daftar kode billing yang belum diselesaikan.
  3. Saldo Saat Ini: Informasi saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan.
  4. SPT Belum Disampaikan: Daftar SPT dengan status kurang bayar yang telah direkam tetapi belum dilaporkan atau dibayar.
  5. Jenis Pajak Terdaftar: Jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
  6. Kasus Aktif: Riwayat kasus atau permohonan layanan yang sedang berjalan.
  7. Fasilitas Aktif: Daftar fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki wajib pajak.

Buku Besar Wajib Pajak  

Buku Besar Wajib Pajak berisi rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan. Informasi ini dapat diakses oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengaksesnya, wajib pajak terlebih dahulu harus login ke dalam Coretax. Kemudian silahkan pilih menu “Buku Besar Wajib Pajak”. Lihat penjelasan dan ilustrasi lebih lengkap pada artikel berikut ini: Mengenal Fitur Buku Besar di Coretax

Buku Besar Wajib Pajak memiliki fitur antara lain: 

  1. Riwayat transaksi. Terdapat riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang terinci dalam bentuk entri debit dan kredit. Sisi debit mencerminkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, sedangkan sisi kredit mencerminkan hak yang dimiliki oleh wajib pajak.
  2. Rekonsiliasi Otomatis: Rekonsiliasi pembayaran atas kewajiban perpajakan dilakukan secara otomatis.
  3. Terintegrasi: Pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan terhubung dengan proses bisnis perpajakan lainnya.
  4. Dapat Diunduh: Transkrip riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dapat diunduh oleh Wajib Pajak.

Topikcoretax_systemcoretaxproses-bisnis-coretax
Penulis
Triana Indrawulan
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org