BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menghitung Biaya Bunga bagi Wajib Pajak yang Menempatkan Dana dalam Bentuk Deposito

Dewa Suartama14 April 2022
Ukuran teks
0/0
pressfoto / freepik

Pertanyaan

Pada tahun 2021, PT ABC mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp  200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000 dan sisanya (Rp 50.000.000) diambil pada bulan Agustus. Di samping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

Bulan Februari s.d Maret sebesar Rp 25.000.000
Bulan April s.d Agustus sebesar Rp 46.000.000
Bulan September s.d Desember sebesar Rp 50.000.000

Jawaban

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal, hal ini dikarenakan bunga deposito merupakan objek PPh Final.  Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46 Tahun 1995 (SE-46/1995), pemerintah memberikan dua penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (Deductible Expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (Non Deductible Expense). Poin penegasan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut

1)    Rata-rata pinjaman perbulan:

Bulan Pinjaman Jangka Waktu Rata-Rata Pinjaman
Januari Rp - 1 Bulan Rp -
Februari - Mei Rp125.000.000 4 Bulan Rp500.000.000
Juni - Juli Rp150.000.000 2 Bulan Rp300.000.000
Agustus - Desember Rp200.000.000 5 Bulan Rp1.000.000.000

Maka rata-rata pinjaman per bulan adalah  Rp1.800.000.000 : 12 = Rp 150.000.000

2) Rata-rata deposito perbulan:

Bulan Pinjaman Jangka Waktu Rata-Rata Dana Berupa Deposito
Januari Rp - 1 bulan Rp -
Februari - Maret Rp25.000.000 2 bulan Rp50.000.000
April - Agustus Rp46.000.000 5 bulan Rp230.000.000
September - Desember Rp50.000.000 4 bulan Rp480.000.000

Maka rata-rata deposito per bulan = Rp 480.000.000 : 12 = Rp 40.000.000

Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka Biaya Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal yaitu:

20% x (Rp 150.000.000 - Rp 40.000.000) = Rp 22.000.000

Topikpph-badanpajak-perusahaanbiaya_bunga
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org