BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menghitung Penyusutan Fiskal Atas Aset yang Direvaluasi

Ridha Dhanisa04 April 2023
Ukuran teks
0/0
menghitung penyusutan fiskal atas aset yang direvaluasiwutzkoh/envatoelements

Tak jarang perusahaan melakukan revaluasi atas aset yang dimiliki. Revaluasi aset dilakukan untuk menilai kembali aset sesuai dengan harga pasar saat ini, sehingga dapat menunjukkan kemampuan maupun nilai perusahaan sesungguhnya. Berbicara tentang revaluasi aset tetap, terjadinya perubahan nilai aset tetap akan berpengaruh terhadap penyusutan, secara komersial maupun fiskal. Lalu, bagaimana ketentuan yang mengatur tentang penyusutan fiskal atas aset yang telah direvaluasi?

Penyusutan dan Amortisasi Fiskal Atas Harta yang Direvaluasi

Secara umum, ketentuan  mengenai revaluasi aset tetap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2008 (PMK 79/2008). Terkait penyusutan secara spesifik diatur pada Pasal 7 PMK 79/2008. 

Dasar penyusutan/amortisasi atas harta telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali. Selanjutnya, masa manfaat aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.

Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan berlaku ketentuan sebagai berikut

  1. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan. 
  2. Sisa masa manfaat fiskal aktiva tetap adalah sisa manfaat fiskal pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Perhitungan penyusutannya dihitung secara prorata sesuai dengan banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.

Sebagai catatan, apabila aktiva tetap tidak memperoleh persetujuan penilaian kembali, penyusutan tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal semula sebelum dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

Contoh Penghitungan Penyusutan Aset yang Direvaluasi

Pada tanggal 1 Januari 2013, PT ABC membeli sebuah bangunan dengan harga perolehan sebesar Rp 3.000.000.000. Secara akuntansi, gedung tersebut disusutkan selama 15 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Kemudian, pada tanggal 31 Desember 2022, PT ABC disetujui untuk melakukan revaluasi atas bangunan tersebut dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000. 

Bangunan tersebut termasuk ke dalam bangunan permanen sehingga disusutkan selama 20 tahun. Biaya penyusutan per tahun yang dibebankan secara fiskal oleh PT ABC sejak 2013 sampai dengan 2022 adalah sebagai berikut: 

5% x Rp3.000.000.000 = Rp150.000.000

Sesuai ketentuan pada PMK-79/2008, dasar penyusutan atas bangunan tersebut adalah sesuai nilai revaluasi, yakni Rp5 miliar. Meskipun aset telah dimanfaatkan  selama 10 tahun, sesuai ketentuan PMK-79/2008 masa manfaat kembali menggunakan masa manfaat secara penuh, yakni 20 tahun untuk bangunan permanen. Dengan demikian, penghitungan biaya penyusutan fiskal per tahun atas aset bangunan direvaluasi tersebut adalah sebagai berikut:

5%x Rp 5.000.000.000 = Rp250.000.000

Topikpphpph-badanpenyusutanrekonsiliasi-biayarekonsiliasi-fiskal
Penulis
Ridha Dhanisa
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org