BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Update PMK 168/2023: Cara Hitung PPh Pasal 21 atas Bonus atau THR

Dewa Suartama12 January 2024
Ukuran teks
0/0
Money Home Coin Investment  - nattanan23 / Pixabaynattanan23 / Pixabay

Selain memberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang bersifat teratur, umumnya perusahaan juga memberikan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur, misalnya bonus atau tunjangan hari raya. Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus/THR setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023)?

Penghasilan Tidak Teratur Digabungkan Dalam Penghasilan Bruto

Sesuai PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, penghitungan masa pajak (Januari–November) dihitung menggunakan tarif efektif bulanan (TER Bulanan) dikalikan penghasilan bruto. Kedua, penghitungan masa pajak terakhir dilakukan dengan mengalikan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan kena pajak.

Hal tersebut berdampak pada penghitungan PPh Pasal 21 atas bonus atau THR. Jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur dalam suatu masa pajak, penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER Bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.

Ilustrasi Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai yang Menerima Bonus/THR

Ben Laksono (belum menikah) bekerja pada PT Hutan Raya dengan memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 sebulan. Pada bulan April 2024, Ben memperoleh THR sebesar Rp10.000.000 sehingga total penghasilan Ben pada bulan April sebesar Rp18.000.000. Setiap bulannya Ben membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp100.000.

Masa Januari–Maret 2024

Berdasarkan ilustrasi di atas, status PTKP Ben adalah TK/0 sehingga masuk kategori TER A sesuai lampiran PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Ben adalah sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Bruto TER A PPh Pasal 21
Januari Rp8.000.000 1,5% Rp120.000
Februari Rp8.000.000 1,5% Rp120.000
Maret Rp8.000.000 1,5% Rp120.000

Masa April 2024

Karena Ben menerima THR pada bulan April 2024, jumlah penghasilan bruto yang diterima berubah, sehingga mengakibatkan perubahan tarif. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 pada saat Ben menerima THR:

Bulan Penghasilan Bruto TER A PPh Pasal 21
April Rp18.000.000 8% Rp1.440.000

Masa Desember 2024 (Masa Pajak Terakhir)

Untuk menghitung masa pajak terakhir, pemberi kerja harus menghitung penghasilan kena pajak. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir dari Ortax. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka Kalkulator PPh Pasal 21 Masa Pajak Terakhir
  2. Isi informasi personal seperti status PTKP dan masa penghasilan. Jika perusahaan menerapkan gross up atau tunjangan pajak, pilih ‘Gross-up’.
  3. Pada kolom Penghasilan, masukan seluruh penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima dalam 1 tahun. Dari ilustrasi di atas, jumlah yang dimasukkan adalah gaji sebesar Rp96.000.000 (Rp8.000.000 x 12) dan THR sebesar Rp10.000.000.
  4. Pada kolom Pengurang, masukan iuran pensiun atau jaminan hari tua yang menjadi pengurang dalam 1 tahun. Dari contoh di atas, jumlah yang dimasukkan adalah iuran pensiun sebesar Rp1.200.000 (Rp100.000 x 12).
  5. Pada kolom Penghitungan PPh Pasal 21, masukkan jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dan disetor pada masa sebelumnya. Pada contoh di atas, jumlah PPh Pasal 21 atas penghasilan yang sudah dipotong adalah Rp2.640.000, terdiri dari Rp1.200.000 (Rp120.000 x 10) ditambah Rp1.440.000.
Contoh Penghitungan PPh 21 Bonus THR Pasca PMK 168 2023 dengan Kalkulator Ortax
  1. Klik ‘Hitung’, kalkulator akan secara otomatis menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada masa pajak terakhir seperti pada gambar di bawah ini:
Contoh Hasil Penghitungan PPh 21 Bonus THR Pasca PMK 168 2023 dengan Kalkulator Ortax
  1. Dari penghitungan di atas, diketahui bahwa jumlah PPh Pasal 21 terutang dalam setahun adalah Rp2.275.000. Jumlah tersebut kurang dari jumlah pajak yang sudah dipotong dan disetor pada bulan sebelumnya. Dalam kasus ini, pemberi kerja berkewajiban untuk mengembalikan kelebihan pemotongan kepada pegawai.
Topikpph-21pph-21-pegawai-tetap
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org