BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menghitung PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang Kehilangan Kewajiban Subjektif

Dewa Suartama17 January 2024
Ukuran teks
0/0
Keyboards Glasses Pen Work Space  - ds_30 / Pixabay

Jika pegawai berhenti bekerja karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya atau meninggal dunia, pegawai tersebut sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektif. Dalam hal pegawai berhenti bekerja sekaligus kehilangan kewajiban subjektif, PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir dihitung dengan penghasilan neto yang disetahunkan.

Penghasilan neto disetahunkan dihitung dengan cara:

Penghasilan neto disetahunkan = Penghasilan neto x 12 / masa pajak diperolehnya penghasilan

Selanjutnya, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan kena pajak juga diproporsionalkan dengan banyaknya masa perolehan penghasilan.

PPh Pasal 21 terutang disetahunkan = PPh Pasal 21 / 12 x masa pajak diperolehnya penghasilan

Untuk menghitung PPh Pasal 21, Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

Ilustrasi

Ivana (TK/0) telah bekerja di PT Makmur Abadi sejak tahun 2018. Diketahui bahwa Ivana akan melanjutkan karirnya di luar negeri, dan akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Ia berhenti bekerja sejak 1 Juni 2024. Selama tahun 2024, ia menerima gaji per bulan sebesar Rp15.000.000 dan di bulan Februari memperoleh bonus sebesar Rp10.000.000.

Masa Pajak Januari–April

Pada masa pajak Januari sampai dengan Mei, PT Makmur Abadi melakukan pemotongan berdasarkan ketentuan terbaru pada PMK 168/2023, yakni TER Bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto. Ivana berstatus TK/0 dengan penghasilan bruto Rp15.000.000, sehingga berdasarkan lampiran PP 58/2023, tarif efektif yang berlaku adalah TER A 6%. Berikut penghitungan PPh Pasal 21-nya:

Bulan Penghasilan Bruto TER A PPh Pasal 21 Terutang
Januari Rp15.000.000 6% Rp900.00
Februari Rp25.000.000 10% Rp2.500.000
Maret Rp15.000.000 6% Rp900.000
April Rp15.000.000 6% Rp900.000
    Total Rp5.200.000

Pada bulan Februari Ivana menerima bonus, terjadi perubahan total penghasilan bruto, sehingga TER yang berlaku berubah.

Masa Pajak Terakhir (Mei)

Ivana berhenti bekerja per 1 Juni 2024. Karena akan meninggalkan Indonesia, Ivana juga sekaligus kehilangan kewajiban pajak subjektifnya. Selanjutnya, dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir atas seluruh penghasilan yang diterima sampai dengan bulan Mei 2024. Berikut penghitungannya:

Topikpph-21pph-21-pegawai-tetap
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org