BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Menghitung PPh Pasal 21 dengan Penghasilan Neto Disetahunkan

Redaksi Ortax29 June 2019
Ukuran teks
0/0
1Pemerintah telah merevisi peraturan terkait Controlled Foreign Company (CFC) rules yang sebelumnya diatur dalam PMK-107/PMK.03/2017 (PMK-107). Revisi peraturan terkait CFC rules yang direalisasikan dalam PMK-93/PMK.03/2019 (PMK-93) ini membedakan antara pendapatan yang bersifat pasif dan aktif, tetapi lebih difokuskan kepada penjelasan tentang pendapatan yang bersifat pasif. Di samping itu, dalam aturan baru tersebut juga merubah basis pengenaan pajak yang awalnya berdasarkan laba setelah pajak menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu saja. Berikut pokok-pokok perubahan terkait dengan aturan terbaru CFC rules:
Deskripsi PMK-107 PMK-93
Jenis penghasilan tertentu yang termasuk dalam Deemed Dividend Tidak diatur secara rinci
  1. Dividen, kecuali dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
  2. Bunga, kecuali bunga yang diterima BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh WPDN yang memiliki izin usaha bank. Termasuk bunga yang diterima BULN Nonbursa terkendali dari transaksi langsung/tidak langsung dengan WPDN yang memiliki afiliasi dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut
  3. Sewa, berupa:
    1. Sewa yang diterima BULN Nonbursa terkendali terkait dengan penggunaan tanah/bangunan
    2. Sewa selain sewa pada angka 1, yang diterima BULN Nonbursa terkendali dari transaksi afiliasi dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut.
  4. Royalti, dan
  5. Keuntungan karena penjualan/pengalihan harta
Dasar pengenaan Deemed Dividend
Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung
Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung
Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung
  1. Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. Laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikali persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung
Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung
Apabila WPDN memiliki pengendalian langsung dan tidak langsung
  1. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
  2. Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikali persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
Penghitungan besarnya Deemed Dividend apabila BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki bersama-sama (dimiliki WPDN dengan BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau tidak langsung)
  1. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai Pasal 4 ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dihitung dengan mengalikan penyertaan modal WPDN dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
  1. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan Pasal 4 ayat (1); dan
  2. untuk penyertaan langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dihitung dengan mengalikan penyertaan modal WPDN dengan jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
Definisi laba setelah pajak dan jumlah neto setelah pajak Laba setelah pajak
Laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai LK berdasarkan SAK yang berlaku di negara bersangkutan, setelah dikurangi PPh terutang di negara tersebut
Jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu
jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:
  1. Biaya 3M (endapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu)
  2. Bagian PPh terutang, dibayar/dipotong atas penghasilan tertentu (apabila terdapat PPh terutang, dibayar/dipotong atas penghasilan tertentu tersebut)
Topikpph-21pph_21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org