BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengisi Daftar Piutang Tak Tertagih di SPT PPh Badan Coretax

Medina Kyara Putrifidi15 January 2026
Ukuran teks
0/0

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 akan menggunakan aplikasi Coretax, untuk wajib pajak badan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pelaporan. Salah satunya yaitu, pengisian Daftar Nominatif Piutang Tak Tertagih.

Piutang tak tertagih didefinisikan sebagai piutang yang secara nyata tidak dapat ditagih meskipun telah menggunakan segala upaya maksimal, yang timbul dari transaksi bisnis wajar sesuai dengan bidang usaha wajib pajak. Piutang tak tertagih dapat dibebankan secara fiskal sepanjang memenuhi syarat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2015 dan wajib pajak melampirkan daftar nominatif.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) daftar piutang tak tertagih berada di Lampiran 11A-III. Untuk mengisi Lampiran 11A-III pada Coretax, wajib pajak harus menjawab pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f. dengan "Ya".

Lampiran 11A-III akan muncul secara otomatis pada sistem Coretax setelah wajib pajak menjawab pertanyaan pada formulir induk. Pengisian lampiran dapat dilakukan dengan mengunggah file format XML menggunakan fitur "Impor Data" atau secara manual (key in) dengan mengklik "+Tambah".

Jika memilih pengisian lampiran secara manual, maka wajib pajak dapat menambahkan data dengan panduan sebagai berikut:

  1. Kolom Nomor Identitas diisi dengan nomor identitas pihak debitur seperti NPWP, NIK.
  2. Kolom Nama diisi dengan nama debitur bersangkutan.
  3. Kolom Alamat diisi dengan alamat lengkap debitur.
  4. Kolom Plafon Piutang diisi dengan jumlah plafon utang debitur.
  5. Kolom Piutang yang Nyata-Nyata Tidak dapat Ditagih diisi dengan jumlah piutang tak tertagih kepada pihak debitur yang bersangkutan.
  6. Kolom Metode Pembebanan diisi dengan metode pembebanan atau pengakuan kerugian piutang yang tak tertagih, yaitu metode beban langsung atau beban cadangan.
  7. Kolom Jenis Dokumen Pembuktian yang Disyaratkan diisi dengan jenis dokumen pembuktian piutang yang tak tertagih berupa penyerahan perkara, perjanjian tertulis, publikasi penerbitan, atau pengakuan debitur.
Topikpphbadanspt-tahunan-pph-badancoretaxpiutang-tak-tertagih
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org