BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengisi Lampiran DER di SPT Tahunan PPh Badan Coretax

Dewa Suartama28 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pada SPT Tahunan PPh Badan Coretax, Lampiran 11B merupakan lampiran default yang wajib diisi oleh wajib pajak. Lampiran 11B berisi penghitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan berdasarkan dua indikator, yakni Debt to Equity Ratio (DER) dan persentase biaya pinjaman dengan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA).

Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Pengisian DER

Meskipun Lampiran 11B adalah lampiran default, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK 169/2015), terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penghitungan DER dengan rasio 4:1. Wajib pajak tersebut adalah:

  • wajib pajak bank;
  • wajib pajak lembaga pembiayaan;
  • wajib pajak asuransi dan reasuransi;
  • wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  • wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

PMK 169/2015 juga mengecualikan wajib pajak seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri dari kewajiban DER. DER berkaitan dengan jumlah biaya pinjaman yang dapati dibebankan secara fiskal. Wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, misalnya jasa konstruksi atau UMKM dengan tarif 0,5%, tidak dapat membebankan biaya pinjaman, atau dengan kata lain melakukan koreksi positif atas seluruh biaya pinjaman. Maka dari itu, penentuan DER menjadi tidak relevan karena wajib pajak tidak perlu menghitung berapa besar biaya pinjaman yang dapat dibebankan. Hal ini berlaku juga untuk wajib pajak yang mengoreksi seluruh biaya pinjaman, serta wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol (ekuitas negatif).

Pengisian DER di Coretax

Pada Lampiran 11B bagian II.A klik tambah untuk mengisi rincian saldo utang per bulan. Sistem akan otomatis menghitung rata-rata saldo utang. Lakukan proses yang sama untuk setiap kreditur.

Berikutnya, pada bagian II.B, masukkan jumlah saldo modal. Untuk mengetahui saldo utang dan saldo modal yang perlu dimasukkan, cek artikel berikut ini: Ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Berikutnya, pada bagian C, sistem akan menghitung DER berdasarkan data saldo utang dan modal.

Biaya Pinjaman yang Dibebankan

Selanjutnya, pada penghitungan biaya pinjaman masukkan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal. Penghitungan dilakukan secara manual untuk masing-masing kreditur, berdasarkan DER wajib pajak. Apabila DER melebihi 4:1, terdapat bagian biaya pinjaman yang tidak dapat dibebankan. Penghitungan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Menghitung Biaya Pinjaman Berdasarkan Debt to Equity Ratio

Perlu dicatat bahwa jumlah biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan pada Lampiran 11B tidak otomatis masuk ke Lampiran 1. Wajib pajak perlu mencatat dan melakukan koreksi fiskal secara mandiri pada Lampiran 1.

Topikspt-tahunan-pph-badandebt_to_equity_ratio
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org