BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mengisi Lampiran Transaksi Hubungan Istimewa di SPT PPh Badan Coretax

Dewa Suartama30 April 2026
Ukuran teks
0/0

Apabila melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi, wajib pajak diminta untuk melaporkan transaksi tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Badan. Informasi mengenai transaksi tersebut diisi pada Lampiran 10-A dan Lampiran 10-B SPT Tahunan PPh Badan versi Coretax.

Pihak Afiliasi dan Transaksi Afiliasi

Terdapat beberapa kondisi yang menjadi kriteria suatu pihak disebut sebagai pihak afiliasi. Pertama, wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%. Kedua, wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Ketiga, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Keempat, transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Sementara itu, sesuai petunjuk pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025, transaksi afiliasi dapat berupa:

  • penjualan dan pembelian barang berwujud (bahan baku, barang jadi dan barang dagangan);
  • penjualan dan pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap;
  • penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud;
  • pendapatan atau biaya bunga;
  • penyerahan atau pemanfaatan jasa;
  • penyerahan atau perolehan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi; dan
  • transaksi penjualan/pembelian atau penyerahan/pemanfaatan lainnya.

Lampiran 10-A

Lampiran 10A diisi dengan informasi mengenai transaksi afiliasi. Informasi tersebut yakni:

  1. NPWP/TIN, nama, negara, dan kegiatan usaha lawan transaksi;
  2. bentuk hubungan istimewa;
  3. jenis dan nilai transaksi afiliasi; dan
  4. metode penentuan harga transfer yang digunakan beserta alasan.

Lampiran 10-B

Lampiran ini digunakan untuk menyampaikan pernyataan Wajib Pajak terkait dengan dokumentasi penentuan harga transfer wajar atas transaksi yang dimiliki dalam hal wajib pajak memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Lampiran 10-B terdiri dari empat bagian.

Bagian pertama, pernyataan mengenai jenis transaksi hubungan istimewa. Bagian ini dijawab Ya/Tidak sesuai dengan kondisi transaksi wajib pajak dan diselaraskan dengan transaksi yang diungkapkan pada Lampiran 10-A.

Bagian kedua, berisi pernyataan mengenai apakah wajib pajak telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Pada bagian ketiga, wajib pajak menjawab pertanyaan terkait kewajiban dokumentasi penerapan PKKU atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Jika terdapat kriteria yang terpenuhi, pastikan telah menyelenggarakan TP Doc sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Bagian keempat diisi sesuai dengan TP Doc yang diselenggarakan oleh masing-masing wajib pajak. TP Doc tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, namun wajib pajak perlu mengisi Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada Lampiran 10D.

Topikspt-tahunan-pph-badantransaksi_afiliasi
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org