BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Meningkat 35,9% di Tahun 2025, Menkeu Targetkan Restitusi PPN Tahun ini hanya Rp270 Triliun

Medina Kyara Putrifidi06 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: Kemenkeu.go.id

Berdasarkan publikasi APBN KiTa 2025 yang dirilis pada awal Januari tahun 2026, penerimaan pajak secara bruto mencatatkan kinerja positif, namun untuk penerimaan pajak neto terdapat penurunan yang diakibatkan oleh kombinasi beberapa faktor, salah satunya adalah pengaruh peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peningkatan restitusi disebabkan oleh sistem restitusi PPN yang dinilai masih kurang tegas sehingga restitusi meningkat sebesar 35,9% atau setara dengan Rp361,15 triliun." Sistem kita terlalu gampang. Jadi begitu masuk langsung aja otomatis keluar, tidak ada yang kontrol. Nanti saya akan lihat, jangan sampai terulang lagi tahu-tahu sudah Rp300 triliun tersalur restitusi," ungkapnya dalam rapat Komisi XI DPR Rabu (4/2/2026)

Dalam publikasi APBN KiTa 2025 dijelaskan bahwa tiga sektor usaha utama berkontribusi besar pada restitusi pajak. 3 sektor yaitu, minyak kelapa sawit, pertambangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pada industri pengolahan mengalami tekanan akibat restitusi sektor industri minyak kelapa sawit. Pada sektor perdagangan, restitusi meningkat signifikan pada subsektor perdagangan besar BBM sehingga menekan penerimaan pajak. Sektor pertambangan juga mengalami hal serupa karena restitusi terutama pada subsektor pertambangan batu bara, ditambah dengan harga komoditas seperti batu bara dan migas yang termoderasi menyebabkan tekanan pada penerimaan pajak.

Purbaya mengungkapkan industri batu bara merupakan salah satu penerima restitusi terbesar sebagaimana dalam rincian data APBN KiTa 2025. "Industri batu bara kalau dihitung PPN-nya saya malah subsidi, makanya saya coba tutup dengan bea keluar batu bara" ujarnya.

Pemerintah akan berusaha menyusun ulang strategi dan melakukan perbaikan sistem untuk menekan nilai restitusi di tahun 2026 agar tidak terulang lagi nilai restitusi melebihi Rp300 triliun di tahun 2025. Untuk tahun ini pemerintah memproyeksikan angka restitusi berada di sekitar Rp270 triliun.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakrestitusi-ppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org