BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Meningkatkan Keadilan Pajak bagi UMKM Lewat UU HPP

Dewa Suartama08 December 2021
Ukuran teks
0/0
UMKMEnvato Elements

Salah satu perubahan pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah pemberian fasilitas berupa penghasilan tidak kena pajak bagi pengusaha orang pribadi yang menggunakan tarif PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Sebelumnya, PPh Final dihitung dari seluruh omzet dikalikan tarif sebesar 0,5%. Pada UU HPP, atas bagian penghasilan sampai dengan Rp500 Juta tidak dikenakan pajak. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keadilan di kalangan UMKM.

Meskipun begitu, menurut dosen perpajakan Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, dengan PPh Final, keadilan bagi wajib pajak akan sulit tercapai jika tidak menerapkan tarif yang sifatnya progresif. “PPh Final tidak akan mencapai keadilan horizontal maupun vertikal. Orang yang omzetnya di atas 500 (juta), katakan 510 (juta) sampai 4,8 M, itu sama-sama 0,5%. Sehingga di dalam beberapa penelitian  ternyata pengenaan PPh Final justru menguntungkan yang omzetnya mendekati 4,8M. Sementara mereka yang omzet rendah, masih merasa berat, karena PPh Final basisnya bruto”, ungkapnya pada acara seminar yang diadakan oleh Universitas Indonesia, Jumat (02/12/2021).

Pengenaan pajak dengan basis bruto memang tidak mampu mencerminkan kemampuan untuk membayar Wajib Pajak. Ability to pay dapat tercermin jika pemajakan dilakukan dengan basis neto. Namun, menurut Ning Rahayu, penerapan basis neto bagi UMKM juga dapat menimbulkan masalah lainnya, yaitu pembukuan. Sistem pembukuan yang kompleks tentunya dapat menimbulkan beban tambahan, khususnya bagi UMKM baru.

Pemberian fasilitas penghasilan tidak kena pajak bagi UMKM pada UU HPP merupakan langkah awal yang baik dalam upaya mendorong UMKM. Ning Rahayu menambahkan, perlakuan pajak bagi UMKM memang memerlukan treatment pemajakan khusus agar dapat menciptakan keadilan. Salah satu negara yang dapat dijadikan contoh menurutnya adalah Thailand karena menerapkan tarif progresif bagi UMKM. UMKM di Thailand juga dapat melakukan pembukuan secara sederhana sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.

Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org