BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Menjelang Akhir PPS, Hampir 100 Ribu WP Sudah Ungkap Harta

Dewa Suartama21 June 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar Laman Resmi DJP

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memasuki bulan akhir dan tersisa sepuluh hari lagi. Hingga 20 Juni 2022, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah mengungkapkan harta melalui PPS mencapai 99.278 Wajib Pajak.

Dari hampir 100 ribu Wajib Pajak, DJP telah menerbitkan Surat Keterangan sebanyak 119.365. Dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang telah diterima, negara telah menerima PPh Final yang disetor sebesar Rp22,22 Triliun. PPh Final tersebut diperoleh dari pengungkapan harta bersih sebanyak Rp222,91 Triliun. Harta bersih yang dideklarasikan di luar negeri sebesar Rp17,84 Triliun. Sementara itu, harta yang dideklarasikan di dalam negeri serta harta luar negeri yang direpatriasi mencapai Rp193,71 Triliun.

Pada PPS, Wajib Pajak dapat dikenakan tarif PPh Final yang lebih rendah apabila melakukan investasi. Investasi dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara maupun investasi pada industri energi terbarukan dalam bentuk penyertaan modal atau pendirian perusahaan baru. Hingga 20 Juni 2022, jumlah harta yang telah dilaporkan untuk diinvestasikan mencapai Rp11,36 Triliun.

Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun 2022 dilakukan secara online. Pengungkapan harta dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang dapat diisi melalui e-filing yang disediakan oleh DJP. Program ini mencakup dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta PPS dapat melakukan pengungkapan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait PPS pada laman khusus yang disediakan oleh Ortax berikut ini.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org