BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Menkeu Bentuk Tim Khusus DJP-Bea Cukai, Sasar 40 Perusahaan Baja Asal China

Medina Kyara Putrifidi29 April 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran pajak dengan membidik 40 perusahaan baja penanaman modal asing asal China. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembentukan tim khusus yang menggabungkan aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pembentukan tim khusus ini merupakan langkah yang sengaja diambil Purbaya untuk memotong rantai perlindungan oknum di lapangan, yang selama ini menghambat penegakan hukum. Ia menempatkan tim khusus tersebut langsung di bawah pengawasan Inspektur Jenderal atau Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Sekjen untuk menjalankan itu. Jadi, kalau dikasih ke orang Pajak di situ saja sepertinya dilindungi," ujarnya Jumat (24/4/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini pemerintah lebih memilih untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari basis yang sudah ada dan menegakkan aturan, daripada menerapkan kebijakan pajak baru kepada masyarakat di tengah kondisi daya beli yang masih lemah.

"Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya," ungkapnya.

Pemerintah menemukan bahwa 40 perusahaan baja asal China tersebut tetap beroperasi secara normal tanpa menjalankan kewajiban perpajakan yang semestinya. "Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,"ungkap Purbaya.

Menkeu mengaku telah bertemu dengan Duta Besar China yang berjanji akan mengimbau perusahaan-perusahaan asal negaranya untuk patuh. Namun pemerintah merasa hal tersebut belum memberikan hasil nyata di lapangan. "Walaupun duta besar China sudah mengatakan akan imbau mereka. Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau tidak ada penindakan, dia akan melanggar terus. Jadi kita harus enforce," ujar Purbaya.

Sebelumnya pada awal Februari 2026, Menkeu beserta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah melakukan penggeledahan terhadap tiga perusahaan pengolah baja, yaitu PT PSI, PT PSM dan PT VPM di Kabupaten Tangerang untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Pada kesempatan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara dari 40 perusahaan baja dengan praktik serupa bisa mencapai Rp4 sampai Rp5 miliar per tahun.

TopikBerita Pajakpenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org