BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Menkeu Paparkan Hingga Juli 2022 Penerimaan Pajak Terpantau Positif

Alifatu Mazidah14 August 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar APBN KITA Agustus 2022

Melalui laman resmi media sosial youtube Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani memaparkan hasil laporan penerimaan pajak yang terpantau masih positif terhitung hingga akhir Juli 2022 pada konferensi pers APBN KITA Edisi Agustus 2022 yang disiarkan secara live.

Hingga Juli 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.028,46 T. Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 58,79% dibandingkan tahun lalu, dengan capaian 69,26% dari target. Hal in dihasilkan dari penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp595,0 T (79,4% dari target), PPN & PPnBM sebesar Rp377,6 T (59,1% dari target), PPh Migas sebesar Rp49,2 T (76,1% dari target), dan PBB & Pajak Lainnya sebesar Rp6,6 T (20,5% dari target).

"Kalau kita lihat penerimaan negara ceritanya sangat positif. Ini sesuai dengan tadi adanya pemulihan ekonomi yang sangat impresif,” ujar Menkeu.

Tingginya penerimaan pajak hingga akhir Juli 2022 ini didorong oleh beberapa faktor seperti tren peningkatan harga komoditas, sampai dengan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Selain itu, tingginya penerimaan pajak hingga saat ini juga dipengaruhi dari hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022 lalu.

Topikdjppenerimaan_pajakapbnkemenkeukementerian_keuangan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org