BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Menkeu: Realisasi Pajak Tembus Angka 1.448,2 T! Capai 97,5% dari Target

Alifatu Mazidah26 November 2022
Ukuran teks
0/0

Pelaporan bulanan mengenai realisasi pajak melalui APBN KITA edisi November 2022 menyebut realisasi pajak menembus angka 1.448,2 triliun dengan capaian 97,5% dari target sesuai dengan Perpres-98/2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan Indonesia Sri Mulayani melalui laman youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia secara live.

Pertumbuhan penerimaan pajak yang terhitung mulai bulan Januari - Oktober 2022 yang mencapai Rp1.448,2 triliun ini masih didominasi oleh PPh Non Migas sebagai penerimaan tertinggi yaitu Rp784,4 T dengan capaian 104,7% dari target. Selebihnya, juga dipaparkan mengenai penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp569,7 T dengan capaian 89,2% dari target, PPh Migas sebesar Rp67,9 T dengan capaian 105,1%% dari target, dan PBB & Pajak Lainnya sebesar Rp26,0T dengan capaian 80,6% dari target.

Sri Mulyani mengatakan bahwa, "Memang kalau dilihat dari penerimaan pajak, kita bisa dan boleh berbesar hati karena ini menggambarkan kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas. Tentu di satu sisi karena harga komoditas, namun kita juga lihat gross pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai merata di berbagai sektor dan daerah yang memberikan sumbangan penerimaan pajak".

Namun, Menkeu juga mengatakan bahwa pemerintah harus mewaspadai tren perlambatan yang diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya restitusi (permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak kepada negara) dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021.

Topikdjppenerimaan_pajakberita_pajakkemenkeu
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org