BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Menteri Keuangan Umumkan 4 Pihak Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non Instansi

Daffa Yasril Nurmansyah06 January 2026
Ukuran teks
0/0

Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki kode otorisasi dan/atau sertifikat elektronik (KO/SE). Ketentuan ini menjadi syarat untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.
Terkait dengan sertifikat elektronik, Menteri Keuangan telah melakukan penunjukkan beberapa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) noninstansi. Dikutip dari laman https://pajak.go.id/, PSrE yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan berdasarkan keputusan yang terbit pada 2022 dan 2024, meliputi:

  1. PT Privy Identitas Digital (privy.id);
  2. PT Indonesia Digital Identity (vida.id);
  3. PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id); dan
  4. PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), SE dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik yang diterbitkan oleh PSrE instansi dan PSrE noninstansi. SE PSrE instansi adalah sertel yang digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah. Sementara itu, SE PSrE noninstansi adalah sertel yang digunakan oleh wajib pajak selain instansi pemerintah.
Dengan penunjukan tersebut, kini wajib pajak dapat memilih opsi penyelenggara SE yang sah untuk mendukung kebutuhan administrasi perpajakan via Coretax DJP.

TopikBerita Pajaktanda_tangan_elektronik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org