BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Menteri UMKM: PP 20/2026 Tutup Celah Pemecahan Usaha Oleh PT dan CV

Daffa Yasril Nurmansyah05 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian UMKM Republik Indonesia.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa wajib pajak badan berbentuk CV dan Perseroan Terbatas (PT) selain PT perorangan, kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).
Kebijakan pembatasan PPh Final UMKM untuk wajib pajak badan berbentuk CV dan PT non-perorangan ditujukan untuk menutup ruang praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha (firm splitting). Maman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, terdapat suatu pola yang cukup sistematis. Pola tersebut yaitu pemecahan kegiatan usaha besar menjadi sejumlah CV maupun PT berskala kecil agar masing-masing entitas tetap berada dalam ambang batas omzet UMKM.
"Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Jelas ini tidak adil bagi pelaku UMKM sebenarnya," jelas Maman.
Menurut pemerintah, praktik pemecahan kegiatan usaha besar menimbulkan ketimpangan perlakuan perpajakan. Fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk pelaku usaha kecil justru dinikmati secara berulang oleh kelompok usaha besar melalui struktur terpisah ke dalam unit-unit usaha kecil.
Atas dasar tersebut, PP 20/2026 ditujukan untuk mempersempit jenis wajib pajak badan yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Kini, CV, firma, PT non-perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berstatus sebagai penerima fasilitas PPh Final UMKM. Setelah masa transisi berakhir, PPh Final UMKM hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi (dengan jangka waktu 4 tahun).
Lebih lanjut, pemerintah juga menambahkan mekanisme pengendalian guna mencegah manipulasi omzet melalui pemisahan entitas. Mengacu pada Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026, penilaian penghitungan omzet tidak hanya melihat satu entitas secara terpisah, tetapi juga memperhatikan keterkaitan usaha yang berpotensi membentuk satu kesatuan ekonomi.
Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh tidak bersifat final maupun final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
Perlu dicatat, bagi wajib pajak badan yang terdampak atas PP 20/2026, wajib pajak masih dapat memanfaatkan skema fasilitas pengurangan tarif PPh badan untuk omzet hingga Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

TopikPajakBerita Pajakumkmpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org