BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mereka Yang Tidak Diwajibkan Dalam Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty

Redaksi Ortax15 March 2018
Ukuran teks
0/0
cbcrWajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi diwajibkan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya untuk menerapkan ALP, Wajib Pajak diwajibkan mendokumentasikan dalam bentuk dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file) serta laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR) bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi ambang batas (threshold) betrdasarkan PMK 213/PMK.03/2016.
Berbeda dengan threshold untuk kewajiban master file dan local file, kewajiban mendokumentasikan CbCR diatur dalam PER 29/PJ/2017 . CbCR secara umum berisi mengenai informasi menyeluruh atas alokasi penghasilan secara global, pajak yang dibayar, dan indikator lokasi kegiatan ekonomi antar wilayah hukum pajak di mana grup usaha melakukan kegiatan usahanya. Kewajiban CbCR dapat dibagi ke dalam dua kategori Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu :
  • Primary Filling Mechanism, yaitu Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah);atau
  • Secondary Filling Mechanism, yaitu Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen yang Entitas Induknya merupakan subjek pajak luar negeri wajib menyampaikan Laporan per Negara.
Untuk memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak, apakah Wajib Pajak sudah diwajibkan menyampaikan CbCR atau tidak, maka Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi terlebih dahulu.
Apa itu Notifikasi?
Notifikasi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara (CbCR).
Siapa saja yang wajib menyampaikan Notifikasi CbCR?
Setiap Wajib Pajak Badan yang merupakan Entitas Konstituen (Baik Entitas Induk dan anggota dari Grup Usaha) atau yang memiliki transaksi afiliasi harus menyampaikan Notifikasi CbCR ke Direktorat Jenderal Pajak.
Apa saja yang perlu disiapkan terkait pelaporan Notifikasi CbCR?
Notifikasi berisi pernyataan mengenai:
  1. identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk;
  2. identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk; dan
  3. pernyataan kewajiban penyampaian Laporan per Negara.
Notifikasi dibuat dengan mengisi formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dalam PER 29/PJ/2017
Notifikasi yang telah disampaikan melalui DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login) tidak harus dicetak maupun disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun,Notifikasi yang disampaikan secara manual (dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan) dilakukan dengan mencetak formulir Notifikasi, mengisi, dan menyampaikannya ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Penyampaian Notifikasi baik yang disampaikan melalui DJP Online atau secara manual akan diberikan tanda terima.
Dalam mencetak formulir Notifikasi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Agar dibuat tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat dipindai;
  2. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram; dan
  3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.

Kapan Batas Waktu Penyampaian Notifikasi CbCR?
Penyampaian Notifikasi dan Penyampaian CbCR harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam batas waktu paling lama:
  • 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2016; atau
  • 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk Tahun Pajak 2017 dan seterusnya;
melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
“Artinya, bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki Tahun Buku Januari – Desember pada Tahun Pajak 2016, maka Wajib Pajak tersebut Wajib menyampaikan CbCR paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau tepatnya pada tanggal 30 April 2018“

Bagaimana Jika Entitas Konstituen telah diwajibkan untuk menyampaikan CbCR?
Apabila Wajib Pajak telah memiliki kewajiban penyampaian CbCR, Wajib Pajak harus menyampaikan CbCR yang dilampiri kertas kerja Laporan per Negara bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. Selanjutnya atas penyampaian Notifikasi dan penyampaian CbCR maka akan diberikan diberikan tanda terima. Tanda terima penyampaian CbCR dapat digunakan sebagai pengganti CbCR, yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Apakah CbCR boleh dilakukan pembetulan?
Wajib Pajak yang telah menyampaikan CbCR dapat menyampaikan pembetulan CbCR dimaksud dengan menyampaikan kembali CbCR yang telah dibetulkan yang dilampiri kertas kerja CbCR melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan.
Jika Entitas Konstituen tidak diwajibkan untuk menyampaikan CbCR, Apakah Wajib Pajak tetap diwajibkan menyampaikan Notifikasi?
Kewajiban menyampaikan notifikasi CbCR wajib bagi Entitas yang yang memiliki transaksi afiliasi ataupun Entitas yang tidak melakukan transaksi afiliasi namun tergabung dalam Entitas Konstituen (Entitas Induk dan anggota dari Grup Usaha) tetap diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi CbCR ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara memberikan tanda centang/checkmark (√) pada Notifikasi CbCR sesuai Lampiran PER 29/PJ/2017 huruf B.
 
cbcr
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org