BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Meski Berakhir, DJP Bisa Ulang Pemeriksaan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah08 August 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam pemeriksaan pengujian kepatuhan wajib, akhir dari proses pemeriksaan adalah ketika wajib pajak telah mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP). Meskipun SKP telah diterbitkan, pemeriksa pajak masih dapat melakukan pemeriksaan ulang.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025), pemeriksaan ulang dapat dilakukan jika pada pemeriksaan sebelumnya ditemukan adanya data baru, termasuk data yang semula belum terungkap atau keterangan tertulis yang disampaikan wajib pajak atas kehendaknya sendiri. Selain itu, pemeriksaan ulang juga dapat dilakukan atas dasar pertimbangan tertentu yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak, meskipun pemeriksaan atas tahun pajak yang bersangkutan telah mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.
Pasal 25 ayat (2) PMK 15/2025, juga dijelaskan bahwa dalam hal hasil pemeriksaan ulang timbul tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, maka atas kekurangan tersebut akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
Sementara itu, jika hasil pemeriksaan ulang tersebut tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya, pemeriksaan ulang dapat dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir dan wajib menginformasikan kepada wajib pajak atas penghentian pemeriksaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan LHP Sumir adalah laporan yang berisi penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP atau SKP PBB yang disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.
Lain hal, jika hasil pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak sebelumnya tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, DJP dapat menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Lebih lanjut, keputusan mengenai rugi fiskal kemudian akan digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. Berikut format surat pernyataan penolakan pemeriksaan dapat dilihat pada lampiran huruf QQ PMK 15/2025

Topikhasil-pemeriksaanpemeriksa_pajakpemeriksapemeriksa_ulang
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org