BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Meski NPWP Gabung, Bupot PPh Pasal 21 Tetap Pakai NIK Istri

Redaksi Ortax19 December 2025
Ukuran teks
0/0

Setiap masa pajak terakhir, seperti bulan Desember, pemberi kerja menerbitkan bukti potong BP-A1 untuk penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, untuk wanita kawin (istri) yang kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, NIK yang dicantumkan adalah NIK istri.

Hal ini kembali disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Kring Pajak. "Mohon pastikan Bupot 1721-A1 istri tetap menginputkan NIK istri selaku penerima penghasilan. ...," jelas DJP pada salah satu unggahannya.

Sebelum Coretax, jika wanita kawin perpajakannya digabung dengan suami, administrasi perpajakan dilakukan menggunakan NPWP Suami dengan format 3 digit terakhir 001 atau 999. DJP juga menegaskan bahwa format ini sudah tidak berlaku.

Sepanjang data NIK istri telah masuk ke sistem Coretax, pemberi kerja dapat membuat bukti potong dengan NIK tersebut. Jika terdapat kendala, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pemberi kerja perlu mengonfirmasi apakah NIK istri telah masuk ke tanggungan pada daftar Familiy Tax Unit (FTU) di akun Coretax suami. Apabila muncul status deregistered, NIK tersebut harus diregistrasi kembali di Coretax.

Panduan untuk menambahkan data FTU dapat dilihat pada tautan berikut ini: Update Data FTU di Coretax

Topikcoretaxpph-21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org