BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Meski WFH, DJP Tetap Buka Layanan Tatap Muka untuk Wajib Pajak

Medina Kyara Putrifidi13 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: pajak.go.id

Pemerintah telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi energi nasional di tengah lonjakan harga minyak global yang dipicu oleh eskalasi konflik Amerika Serikat (AS) dan Iran.

Sebagai bagian dari instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menyesuaikan pola kerja pegawainya dengan menerapkan WFH setiap hari Jumat. Meski demikian, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada wajib pajak. Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP memastikan bahwa layanan perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Wajib pajak yang membutuhkan layanan secara langsung tetap dapat mengunjungi kantor pajak dan mengakses layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). DJP memastikan bahwa layanan tatap muka tetap beroperasi dengan jam layanan normal, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Untuk menjaga kualitas pelayanan, kantor pajak juga telah melakukan penyesuaian jumlah pegawai yang bertugas secara langsung di lokasi.

Selain itu, petugas yang berjaga di kantor tetap siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada wajib pajak, termasuk dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun aktivasi akun Coretax. Dengan demikian, kebutuhan layanan perpajakan masyarakat tetap dapat terpenuhi meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Di sisi lain, DJP juga mendorong pemanfaatan layanan digital guna memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak. Berbagai kanal layanan dapat diakses wajib pajak, seperti fitur live chat pada laman resmi pajak.go.id, layanan Kring Pajak di nomor 1500200, serta akun resmi X @kring_pajak.

Topikdjplayanan-djp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org