BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mulai 1 April 2026, DJBC Terapkan Ketentuan Baru Penyelesaian Barang Kepabeanan

Medina Kyara Putrifidi02 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: old.beacukai.go.id

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 (PMK 92/2025) yang mengatur tata cara penyelesaian barang-barang yang kewajiban administrasi kepabeanannya tidak diselesaikan atau terkendala dengan ketentuan kepabeanan. PMK 92/2025 resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 (PMK 178/2019).
 
Berdasarkan PMK 92/2025, barang-barang di kawasan pabean yang tidak segera diselesaikan kewajibannya akan diklasifikasikan menjadi tiga status hukum yang berbeda. Pertama, Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yaitu barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya. Kedua, Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yaitu barang dan/atau sarana pengangkut yang sedang dalam penguasaan pejabat bea dan cukai untuk dilakukan penelitian karena adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. Ketiga, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik.
 
Terhadap barang-barang yang statusnya telah berubah tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki beberapa opsi mekanisme penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi pelelangan, pemusnahan atau penetapan menjadi BMMN dan hibah. Untuk proses lelang BTD dan BDN, penentuan harga terendahnya harus memperhitungkan akumulasi dari bea masuk, cukai, pajak, serta biaya sewa gudang. Apabila barang tersebut tidak laku terjual pada lelang perdana, pemerintah berwenang untuk melakukan lelang ulang dengan penyesuaian nilai, memusnahkannya, atau menghibahkannya.
 
Tidak hanya mekanisme penyelesaian barang kepabeanan, PMK 92/2025 juga memuat ketentuan mengenai pengajuan permohonan keberatan untuk pemilik barang yang merasa keberatan atas penetapan status BDN. Selain itu dengan berlakunya PMK 92/2025 DJBC juga memiliki kewenangan penuh untuk memblokir akses kepabeanan pemilik barang.
 
Pemblokiran akses pabean dapat dilakukan apabila pemilik barang membiarkan barang berstatus BTD miliknya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP (Tempat Penimbunan Pebaean) atau TLBTPP (Tempat Lain yang Berfungsi sebagai TPP). PMK 92/2025 memuat ketentuan peralihan pada Pasal 64 yang mengatur bahwa sejak 1 April 2026, BTD, BDM dan BMMN yang telah ditetapkan sebelum PMK 92/2025 berlaku, pengelolaannya akan dilaksanakan sesuai dengan PMK 92/2025.
Topikkepabeananbea_cukai
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org