BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mulai 1 Januari 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat

Dewa Suartama13 November 2024
Ukuran teks
0/0

Sebagai persiapan implementasi Coretax pada tahun 2025, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). PMK tersebut mengatur berbagai ketentuan perpajakan, termasuk hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Merujuk Pasak 464 PMK 81/2024, wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha, hak dan kewajiban perpajakannya dilakukan terpusat menggunakan NPWP pusat.

“Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak:

a. Masa Pajak Januari 2025; dan

b. Tahun Pajak 2025 untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan,

dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak,” bunyi Pasal 464 PMK 81/22024.

Hal ini selaras dengan ketentuan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 s.t.d.t.d PMK Nomor 136 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan NPWP cabang berakhir di 30 Juni 2024. Administrasi dilakukan dengan NPWP pusat dan menggunakan tambahan identitas berupa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Tidak Menghapuskan Kewajiban Pemotongan/Pemungutan oleh WP Cabang

Penggunaan NITKU dan tidak berlakunya NPWP cabang tidak menghapuskan kewajiban wajib pajak cabang. Wajib pajak tersebut tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sistem Coretax juga telah mengakomodasi NITKU dalam pembuatan bukti potong. NITKU wajib dicantumkan pada identitas lawan transaksi pada bagian General Information seperti gambar berikut ini:

Tangkapan Layar Simulator Coretax

Pihak yang melakukan pemotongan/pemungutan juga wajib mencantumkan NITKU pada bagian Reference Document seperti gambar berikut ini:

Tangkapan Layar Simulator Coretax

Pemusatan PPN Secara Jabatan

Meskipun NPWP cabang tidak akan digunakan pada saat impelementasi Coretax, saat ini DJP belum melakukan pemusatan PPN secara jabatan. Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-26/PJ.09/2024, disebutkan bahwa akan dilakukan pemusatan secara jabatan saat penerapan Coretax nanti dan diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak.

“Pemberlakuan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System atau selanjutnya disebut Coretax), yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi pengumuman tersebut.

Topikberita_pajakadministrasi_pajakcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org