BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Mulai 17 Februari 2021, Impor Karpet dan Tekstil Sejenis Dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Redaksi Ortax11 March 2021
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Pemerintah mulai mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai dari 17 Februari 2021. Pungutan tersebut menyasar sejumlah negara seperti China dan Turki. Namun, pemerintah membebaskan pungutan bea masuk impor bagi negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. PMK tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan bahwa industri karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dalam negeri membutuhkan pengamanan dari produk impor.

Terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Bea Masuk

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No.Periode PengenaanBesaran Bea Masuk
Tindakan Pengamanan
1Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.Rp85.679,00/m2
(meter persegi)
2Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama.Rp81.763,00/m2
(meter persegi)
3Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah  tanggal berakhirnya Tahun kedua.    Rp78.027,00/m2
(meter persegi)

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan merupakan:

  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.

Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non-preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan.

Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang:

  1. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
  2. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Klik untuk daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Topikbea-masuk
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org