
Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan layanan Kring Pajak melalui Instagram pada 13 November 2025. Layanan tersebut diberikan melalui Instagram resmi Kring Pajak dengan nama akun @kringpajak1500200. Melalui akun Instagram tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
“Saat ini Kring Pajak 1500200 hadir di Instagram, loh. #KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya,” unggahan Kring Pajak melalui Instagram resminya.
Selain Instagram, Kring Pajak juga dapat diakses melalui saluran resmi antara lain:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami