BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mulai Hari Ini! Pemerintah Beri Diskon PPN Untuk Penerbangan Kelas Ekonomi

Daffa Yasril Nurmansyah22 October 2025
Ukuran teks
0/0

Mulai hari ini pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik kelas ekonomi. Keringanan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025). Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Adapun skema insentif PPN yang diberikan tetap mengacu pada penghitungan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) yaitu menggunakan DPP nilai lain sebesar 11% (11/12 x 12%). Namun, PPN tersebut tidak seluruhnya dibebankan kepada penumpang.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (4) PMK 71/2025, pemerintah menanggung PPN sebesar 6% melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Sementara itu, bagi masyarakat khususnya penerima manfaat penerbangan domestik kelas ekonomi hanya perlu menanggung sebagian PPN yang terutang yakni sebesar 5%.
Tidak hanya itu, bagi maskapai penerbangan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemerintah telah menetapkan beberapa kewajiban agar bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Berikut rincian kewajiban bagi maskapai penerbangan, antara lain:

  1. membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak;
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN;
  3. melaporkan PPN terutang pada bagian penyerahan yang PPN/PPnBM harus dipungut sendiri dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN; serta
  4. melaporkan PPN DTP yang terutang pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dengan faktur pajak digunggung dalam SPT Masa PPN.

Lebih lanjut, daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi disampaikan paling lambat 30 April 2026. Anda juga dapat melihat contoh format dan daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa penerbangan domestik kelas ekonomi yang terlampir pada lampiran huruf C PMK 71/2025.

Ilustrasi Penghitungan PPN DTP atas Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

Tn. Rizaldi membeli tiket pada tanggal 22 Oktober 2025 untuk penerbangan tanggal 25 Desember 2025 seharga (belum termasuk PPN) yaitu Rp1.750.000. Berikut rincian komponen biaya tiket:

  • tarif dasar = Rp1.250.000
  • fuel surcharge = Rp350.000
  • PSC/airport tax = Rp150.000
  • extra baggage = Rp100.000
  • seat selection = Rp50.000

Total Biaya = Rp 1.900.000
PPN dihitung menggunakan nilai penggantian. Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 71/2025 dan lampiran huruf A PMK 71/2025, nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penumpang, namun tidak termasuk biaya extra baggage dan seat selection. PPN terutang atas tiket tersebut adalah:
PPN terutang: 12% × 11/12 × Rp1.750.000 = Rp192.500
Dengan insentif PPN DTP sebesar 6%, maka masyarakat perlu menanggung sebagian PPN yang terutang yakni sebesar 5%. Berikut rincian perhitungannya:
PPN dibayar penumpang = 5/11 × Rp192.500 = Rp87.500
PPN DTP = 6/11 × Rp192.500 = Rp105.000
Berdasarkan kasus tersebut, maka Tn. Rizaldi harus membayar harga tiket tersebut sebesar Rp1.900.000 + Rp87.500 = Rp1.987.500

TopikBerita Pajakppn-dtp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org