BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Mulai November 2020, NIK Bisa Dicantumkan Pada Faktur Pajak

Redaksi Ortax08 December 2020
Ukuran teks
0/0
Spacer
Ditengah Pandemi Coivd-19, kementerian keuangan melakukan Reformasi Perpajakan guna meningkatkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum Wajib Pajak hingga perluasan basis pajak. Reformasi Perpajakan tersebut tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu substansi perubahan klaster Perpajakan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja adalah UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Per tanggal 2 November 2020, Ketentuan mengenai keterangan dalam Faktur Pajak mengalami perubahan. Perubahan tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam penerbitan Faktur Pajak sehingga dapat mengakomodir pembeli BKP atau penerima JKP yang belum memiliki NPWP. Lalu bagaimana ketentuan mengenai Faktur Pajak tersebut? Simak infografis berikut!
 
1
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org