BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Naik 11%, Belanja Perpajakan 2024 Capai Rp400,1 Triliun

Redaksi Ortax13 January 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF) secara resmi merilis Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2024. Nilai estimasi belanja perpajakan tahun 2024 tercatat mencapai Rp400,1 triliun, meningkat sekitar 11% dibandingkan estimasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp360,0 triliun.

Kenaikan nilai ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kegiatan konsumsi serta produksi masyarakat. Secara rasio, estimasi belanja perpajakan 2024 setara dengan 1,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk investasi pemerintah untuk mendorong daya beli dan daya saing industri dalam jangka panjang.

Berdasarkan tujuan kebijakannya, porsi terbesar belanja pajak dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan nilai Rp181,4 triliun atau 45,33% dari total belanja perpajakan. Belanja ini mencakup fasilitas PPN dibebaskan, pengecualian PPh atas natura/kenikmatan, hingga pembebasan Bea Masuk atas impor barang-barang tertentu.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi kontributor utama dengan nilai Rp227,8 triliun (56,92%). Pemanfaatan terbesar di kategori ini berasal dari pengecualian Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha kecil, pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, dan PPN dibebaskan atas barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha kelautan dan perikanan sebesar.

Sementara itu, belanja perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp140,7 triliun (35,16%). Insentif pembebasan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) serta penyederhanaan penghitungan PPh bagi UMKM menjadi belanja terbesar pada kategori ini.

Dari sisi sektor ekonomi, industri pengolahan atau manufaktur menjadi penerima manfaat terbesar, dengan nilai mencapai Rp98,9 triliun atau 24,71% dari total belanja perpajakan. Sektor-sektor lain yang mendapat alokasi belanja terbesar meliputi sektor pertanian sebesar Rp49,2 triliun serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp45,8 triliun.

Pemerintah juga terus memperkuat dukungan bagi UMKM dengan mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp89 triliun. Nilai ini mencakup pemberian tarif PPh final 0,5% dan batasan omzet pengusaha kecil yang dibebaskan dari kewajiban PPN.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2024 insentif perpajakan dalam bentuk Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak lagi dikategorikan sebagai belanja perpajakan sesuai dengan PMK Nomor 122 Tahun 2024. Kebijakan DTP kini dicatat dalam bagian belanja pemerintah pusat sebagai subsidi pajak guna memisahkan aliran kas yang nyata dari pendapatan yang memang tidak dipungut.

TopikBerita Pajakinsentif_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org