BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Natura Belum Dipotong Pajak? Penerima Wajib Lapor di SPT Tahunan

Dewa Suartama27 December 2022
Ukuran teks
0/0
gambar peralatan kerja yang merupakan bentuk natura namun dikecualikan dari pengenaan pajak naturafreepik

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura/kenikmatan adalah objek pajak, sehingga wajib dilakukan pemotongan PPh. Meskipun telah berlaku sejak awal tahun pajak 2022, aturan pelaksana terkait pajak natura tidak segera diterbitkan. Hal tersebut mengakibatkan banyak pemberi kerja belum melakukan pemotongan PPh karena belum terdapat aturan pelaksana. Pada Desember 2022, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah akhirnya memberikan ketentuan terkait pajak atas natura khususnya bagi yang belum dikenakan pajak.

Merujuk Pasal 30 PP 55/2022, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun, jika natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 atau awal tahun buku 2022 belum dipotong pajak, Wajib Pajak penerima harus melaporkan penghasilan tersebut pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Dengan demikian, pajak yang terutang dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima natura/kenikmatan. Hal tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 73 ayat (2) PP 55/2022.

Dalam pelaporan, besaran natura ditentukan berdasarkan nilai pasar. Di sisi lain, kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait. 

Perlu dipahami, tidak seluruh natura/kenikmatan menjadi objek PPh. Terdapat lima kelompok natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Topikpphuu-hpppph_21natura-kenikmatanbikfringe-benefitpajak-naturapp-55-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org