BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Daftar Natura/Kenikmatan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan Pajak

Redaksi Ortax06 July 2023
Ukuran teks
0/0

Sejak diterbitkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak dihebohkan dengan isu pengenaan pajak atas natura/kenikmatan. Pasalnya, natura/kenikmatan sebelumnya bukan merupakan objek pajak. Meskipun kini diperlakukan sebagai objek pajak, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura. Salah satunya yakni natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 2023 (PMK 66/2023), pemerintah memberikan daftar natura dan kenikmatan apa saja yang termasuk dalam jenis/batasan tertentu. Berikut adalah 11 kelompok natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak:

  1. Bingkisan dalam rangka hari besar keagamaan
  2. Bingkisan selain dalam rangka hari besar keagamaan dengan jumlah tertentu
  3. Peralatan dan fasilitas kerja
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan
  5. Fasilitas olahraga tertentu
  6. Fasilitas tempat tinggal komunal
  7. Fasilitas tempat tinggal individual
  8. Fasilitas kendaraan
  9. Fasilitas iuran dana pensiun
  10. Fasilitas peribadatan
  11. Natura/kenikmatan yang diperoleh tahun 2022

Bingkisan Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek pajak. Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Bau Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Bingkisan Selain Hari Besar Keagamaan

Pemberian bingkisan selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan dari objek pajak. Bingkisan diberikan pengecualian pajak natura jika diterima atau diperoleh pegawai, dengan jumlah tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak.

Peralatan dan Fasilitas Kerja

Melalui PMK 66/2023, pemerintah menegaskan bahwa natura berupa peralatan dan fasilitas kerja tidak dikenakan pajak natura. Peralatan atau fasilitas kerja yang dimaksud antara lain komputer, laptop, telepon seluler, serta sarana penunjang lainnya seperti pulsa atau sambungan internet. Peralatan dan fasilitas kerja dikecualikan dari objek pajak natura sepanjang diterima/diperoleh pegawai dan digunakan untuk menunjang pekerjaan pegawai.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan

Benefit in kind berupa pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dikecualikan dari pajak natura sepanjang diterima/diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan:

  1. kecelakaan kerja;
  2. penyakit akibat kerja;
  3. kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
  4. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Fasilitas Olahraga Tertentu

Fasilitas olahraga yang diterima/diperoleh pegawai dikecualikan dari pengenaan pajak. Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas olahraga selain olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif. Syarat pengecualian pajak natura untuk fasilitas olahraga adalah jumlah biaya fasilitas yang diberikan tidak lebih dari Rp1.500.000 untuk tiap pegawai dalam satu tahun pajak.

Fasilitas Tempat Tinggal Komunal

Pada PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal bersifat komunal yang diterima/diperoleh pegawai termasuk kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak. Fasilitas tempat tinggal komunal yang dimaksud adalah tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama, antara lain mes, asrama, pondokan atau barak.

Fasilitas Tempat Tinggal Individual

Tidak hanya tempat tinggal komunal, fasilitas tempat tinggal individual yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Namun, terdapat batasan yang harus dipenuhi. Fasilitas tempat tinggal individual seperti apartemen atau rumah tapak dikecualikan dari pajak natura jika nilai sewa/biaya yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp2.000.000 per bulan.

Fasilitas Kendaraan

Fasilitas berupa kendaraan yang diterima oleh pegawai juga dikecualikan dari objek pajak natura. Pengecualian diberikan sepanjang pegawai yang menerima fasilitas kendaraan tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.

Fasilitas Iuran Dana Pensiun

Dalam struktur remunerasi, pemberi kerja pada praktiknya menanggung iuran dana pensiun pegawainya. Dalam PMK 66/2023, ditegaskan bahwa iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak.

Fasilitas Peribadatan

Pemberi kerja lazim memberikan fasilitas peribadatan bagi pegawainya. Jika dilihat secara definisi, fasilitas tersebut juga masuk dalam kenikmatan. Namun, pada PMK 66/2023, dijelaskan bahwa fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Natura/Kenikmatan yang Diperoleh Tahun 2022

Jika merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, implementasi pengenaan pajak atas natura berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, saat itu belum terdapat aturan pelaksana sehingga banyak wajib pajak yang belum melakukan pemotongan. Dalam PMK 66/2022, disebutkan bahwa untuk natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai/pemberi jasa selama tahun 2022 dikecualikan dari pengenaan pajak.

Bagaimana Dampak Aturan Pajak Natura Terhadap Pengelolaan Pajak Perusahaan?

Implementasi pajak atas natura/kenikmatan berdampak besar bagi pengelolaan pajak perusahaan. Natura/kenikmatan erat kaitannya dengan remunerasi yang merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan adanya PMK 66/2023 ini, pegawai payroll maupun human resources di suatu perusahaan perlu menyesuaikan mapping objek PPh Pasal 21. Perusahaan harus menentukan mana saja natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan non objek PPh Pasal 21.

Pengenaan pajak natura juga berdampak bagi pengelolaan PPh Badan perusahaan. Perusahaan harus melakukan penyesuaian terhadap biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan secara fiskal yang tentunya berdampak pada penghitungan penghasilan kena pajak.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih dalam terkait implementasi pajak natura serta strategi pengelolaannya, Anda bisa mengikuti training eksklusif yang diselenggarakan oleh Ortax. Kunjungi Pajak101.com untuk langsung melakukan registrasi!

Topikpph-21natura-kenikmatanpajak-naturapmk-66-2023
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org