BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

NIK Jadi NPWP, DJP: Masyarakat Tidak Perlu Lakukan Apa-Apa

Alifatu Mazidah21 June 2022
Ukuran teks
0/0

Rencana pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal, efektif, dan efisien terkait perpajakan, diwujudkan melalui penerapan Nomor Induk Kependudukan NIK (NIK) yang akan juga diberlakukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 2 ayat 1(1) yang berbunyi, " Nomor Pokok Wajib Pajak... bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan"

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tahun 2023 ini dipersiapkan dengan sangat matang terutama terkait integrasi data. Melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP
saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neilmadrin. Namun, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak membuat semua masyarakat yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kembali bahwa pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah
pemilik NIK yang NIK-nya sudah diaktivasi oleh DJP. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif yaitu sudah berusia 18 tahun. Syarat objektif adalah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 Juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0), atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Neilmadrin menjelaskan bahwa penerapan NIK sebagai NPWP ini akan direncanakan di mulai pada tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Di sisi lain, untuk masyarakat yang saat ini sudah memilik NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil. Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi. Upaya ini diharapkan akan memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang valid dan terintegrasi dengan luas dan akurat.

Topikkupnpwpdjpnikberita_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org