BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

NIK Tidak Valid Saat Buat Bupot PPh 21? Ini Solusi Sementara DJP

Redaksi Ortax02 February 2025
Ukuran teks
0/0

Pada aplikasi Coretax, banyak wajib pajak terkendala dalam pembuatan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 akibat NIK yang tidak terdaftar. Sebagai solusi sementara, pemberi kerja dapat menggunakan NPWP dengan format 9990000000999000 untuk penerima penghasilan yang NIK-nya belum terdaftar di sistem Coretax.

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax

Pembuatan bukti pemotongan bupot PPh Pasal 21 pada aplikasi Coretax mengharuskan pemberi kerja mencantumkan NIK penerima penghasilan. NIK yang dicantumkan tersebut harus sudah teregistrasi pada sistem Coretax.

Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan karena penerima penghasilan/pegawai/pekerja NIK-nya belum terdaftar pada sistem Coretax. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa agar NIK terdaftar pada sistem Coretax, NIK harus:

  • sudah padan dengan NPWP bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki NPWP dulunya;
  • telah masuk dalam Family Tax Unit (FTU) Coretax kepala keluarga, untuk wanita kawin; atau
  • diregistrasi lewat mekanisme Register Only, yakni pendaftaran akun Coretax tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP, bagi orang pribadi yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.

Solusi Sementara: NPWP dengan Format 9990000000999000

Praktik di lapangan ditemukan bahwa banyak pekerja yang terkendala dalam melakukan registrasi, baik pemadanan NPWP atau pendaftaran NIK dengan mekanisme Register Only. Akibatnya, banyak pemberi kerja kesulitan membuat bukti potong.

Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan solusi berupa penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN). NPWP yang digunakan yaitu 9990000000999000.

Untuk menggunakan format ini, pemberi kerja sebagai pemotong pajak tetap perlu memasukkan NIK penerima penghasilan. Setelah dilakukan validasi oleh sistem, jika NIK tidak terdaftar akan muncul notifikasi “TIN … saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah Anda setuju?”.

Silakan klik “Ya”. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis memformat data menjadi sebagai berikut:

NPWP: 9990000000999000

Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid

NITKU: 9990000000999000 000000

Kemudian, lanjutkan pengisian data hingga bukti potong berhasil dibuat.

Topikcoretaxpph-21e-bupot-21-26
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org