BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: NIK Valid, Tarif Lebih Tinggi Tidak Berlaku

Redaksi Ortax16 February 2024
Ukuran teks
0/0

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam pemotongan pajak, wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif lebih tinggi. Namun, dengan diimplementasikannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sepanjang NIK telah divalidasi oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif lebih tinggi tersebut tidak berlaku.

Hal tersebut dijelaskan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024. Pengumuman tersebut menegaskan bahwa sepanjang NIK penerima penghasilan telah valid dan terintegrasi dengan sistem DJP, pemotong/pemungut tidak mengenakan tarif yang lebih tinggi.

“Dalam hal identitas penerima penghasilan … diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak …, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” bunyi poin 7 dari pengumuman tersebut.

Pada aplikasi e-Bupot PPh 21/26, saat pemotongan dilakukan untuk wajib pajak yang hanya memiliki NIK, tidak terdapat opsi pengenaan tarif lebih tinggi 20% untuk PPh Pasal 21 yang dipotong. Jika dilihat kembali, meskipun pihak yang menerima penghasilan memiliki NIK, bukan berarti berkewajiban memiliki NPWP. Dengan kata lain, memiliki NIK belum tentu memiliki NPWP, sehingga dapat dikenakan tarif lebih tinggi. Jika tidak dilakukan pemotongan dengan tarif yang lebih tinggi, pemotong berisiko dikenakan sanksi akibat kesalahan pemotongan. Dengan penegasan melalui PENG-6/2024, pemotong tidak perlu menerapkan tarif yang lebih tinggi, sepanjang NIK yang dimiliki penerima penghasilan telah divalidasi sistem DJP. Hal ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, maupun PPh Pasal 23.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023, ketentuan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai Juli 2024. NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga batas waktu tersebut.

Topiknpwpnikberita_pajakadministrasi_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org