BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Nilai Wajar untuk Harta selain Kas atau Setara Kas dalam rangka Amnesti Pajak

Redaksi Ortax15 September 2016
Ukuran teks
0/0
lb dSharing Forum : Ikut Amnesti Pajak, Lebih Bayar PPh 21 2015 hangus?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65009
Pencetus : ddeuie
Tanggal Forum : 20 September 2016
 
Pertanyaan :
Sore rekan ortax, ada yang mau saya tanyakan. Perusahaan saya akan ikut TA, dan untuk LB PPh 21 2015 apakah akan hangus apabila ikut TA?
Terimakasih
Tanggapan Member Ortax :
jon1201
tidak
pinal
Dasar hukum nya apa rekan??
VAT
LB nya diapakan rekan?
Pinal
Kalo punya saya dikompesasikan ke PPh 21 masa Jan 2016..
Apa itu jadi hangus, rekan?
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf b pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan bahwa :
“Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
b.mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;”
  
2.Selanjutnya yang dimaksud dengan  jenis pajak dalam pasal 3 ayat 3 pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 menyebutkan bahwa :
“Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kewajiban:
a.Pajak Penghasilan; dan
b.Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
  
3.Apabila mengacu pada poin 1 sampai dengan 3, dapat disimpulkan bahwa apabila Wajib Pajak telah mengikuti Pengampunan Pajak dengan menyampaikan Surat Pernyataan maka Wajib Pajak tidak berhak mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya. Artinya jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pajak Desember 2015 tidak boleh dikompensasikan ke Masa Pajak Januari 2016 .
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org