BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Nisab Zakat 2026 Meningkat, Bagaimana Implikasinya terhadap Pajak Penghasilan?

Daffa Yasril Nurmansyah04 March 2026
Ukuran teks
0/0

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Keputusan yang disahkan melalui musyawarah pada Jumat, 20 Februari 2026, menegaskan bahwa penyesuaian nisab dilakukan dengan mempertimbangkan tren kenaikan upah tahunan dan fluktuasi harga emas yang meningkat sepanjang tahun 2025.
Sejalan dengan ketetapan nisab tersebut, setiap wajib pajak muslim yang memiliki pendapatan melebihi batas nisab diwajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Berikut penjelasannya.

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Dalam ketentuan perpajakan, pembayaran zakat dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak. Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (tax deduction).
Tidak hanya UU PPh, pada Pasal 14 ayat (3) UU Zakat, dijelaskan pula bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenakan beban ganda yakni membayar zakat dan pajak.
Syarat agar pengeluaran zakat dapat dibebankan sebagai pengurang pajak dapat Anda simak melalui artikel: Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya.

Implikasi Kenaikan Batas Nisab Terhadap Pajak

Mengacu pada penjelasan sebelumnya, kenaikan batas nisab atas zakat yang dikeluarkan wajib pajak tidak langsung berpengaruh terhadap pajak terutang. Dampaknya terhadap PPh tetap bergantung pada profil penghasilan wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang penghasilannya melebihi batas nisab zakat, kewajiban zakat sebesar 2,5% tetap berlaku. Dalam hal ini, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sebaliknya, bagi wajib pajak yang sebelumnya wajib zakat namun penghasilan yang diterima tahun berjalan di bawah batas nisab, maka kewajiban zakat tidak lagi berlaku. Dengan demikian, atas pengeluaran zakat yang dibayarkan wajib pajak tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto karena bersifat tidak wajib.

TopikPajakBerita Pajakzakatpengurang_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org