BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

NPWP Ganda Saat Validasi NIK, Harus Apa? Ini Penjelasannya

Alifatu Mazidah18 February 2023
Ukuran teks
0/0
Question Mark Answer Solution Sign  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan/ Pixabay

Untuk mempermudah proses administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini dapat digunakan sebagai NPWP. Dalam implementasinya, diperlukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP. DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memvalidasi data yang sebenarnya pada masing-masing laman DJP Online agar data tersebut sesuai dengan data yang dimiliki oleh DJP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak memiliki NPWP ganda?

Kondisi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP kerap terjadi. Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, "Dia (Wajib Pajak) terdaftar di lebih dari satu NPWP. Mungkin pada saat itu dia masih berada di daerah, sekolahnya di daerah, kuliahnya di daerah, dia kerja disana sebentar, dan dia bikin NPWP. Pindah ke satu kota yang lain mendaftarkan NPWP lagi nah ini bisa terjadi", ujar Neilmaldrin pada Podcast Cermati, Kamis (09/02/2023).

DJP menyarankan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP ganda ini untuk melakukan penghapusan salah satu NPWP yang dimiliki melalui kantor pajak. Hal ini dimaksud untuk mempermudah proses validasi data NIK sebagai NPWP Wajib Pajak.

Penghapusan NPWP ini juga diatur ketentuannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2020. Disebutkan bahwa terdapat 13 kriteria Wajib Pajak yang dapat melakukan permohonan penghapusan NPWP yang salah satunya yaitu Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, namun tidak termasuk NPWP Cabang. Proses penyelesaian permohonan penghapusan NPWP ini dapat dilakukan paling lama enam bulan setelah penerbitan Bukti Penerima Elektronik atau Bukti Penerima Surat.

Topiknpwpnik
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org